KLAUSULA “CROSS DEFAULT” DAN “CROSS COLLATERAL” DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

Berkembangnya kegiatan bisnis berakibat melonjaknya tuntutan pinjaman dalam jumlah yang terlampau besar dan melewati ketentuan batas maksimum pemberian kredit. Untuk menyelesaikan hal tersebut maka Bank dapat melakukan perjanjian kredit sindikasi atau club deal. Untuk mereduksi risiko yang terkan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KEVIN TIO, S.H., 031414253036
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49687/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49687/2/TESIS%20KEVIN%20TIO.pdf
http://repository.unair.ac.id/49687/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berkembangnya kegiatan bisnis berakibat melonjaknya tuntutan pinjaman dalam jumlah yang terlampau besar dan melewati ketentuan batas maksimum pemberian kredit. Untuk menyelesaikan hal tersebut maka Bank dapat melakukan perjanjian kredit sindikasi atau club deal. Untuk mereduksi risiko yang terkandung dalam pemberian kredit melalui mekanisme kredit sindikasi maka bank dapat mencantumkan klausul cross default dan cross collateral dalam perjanjian kredit dan jaminan. Cross Default adalah klausul yang memberikan kewenangan bagi bank tanpa diperlukan somasi atau peringatan lagi untuk mengakhiri perjanjian kredit dengan nasabah. Sebagai konsekuensinya, bank akan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah uang yang terutang oleh debitur berdasarkan perjanjian kredit ini dan/atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah ada dan/atau akan dibuat antara debitur dan bank termasuk perubahannya dan/atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dan/atau perpanjangannya, baik yang dibuat secara notariil maupun yang dibuat secara di bawah tangan yang mungkin ada, serta baik karena utang-utang pokok, bunga, bunga denda, denda, provisi, dan biaya lain sehubungan dengan utang dimaksud, dan karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi. Cross Collateral adalah klausul yang dimaksudkan agar jaminan yang telah diserahkan oleh debitur yang diikat sesuai dengan lembaga jaminannya akan ‘mengkait’ ke beberapa perjanjian kredit, baik atas satu nama, atau beberapa debitur pada bank dan / atau kreditur yang sama. Bahwa perumusan klausul ini lazimnya dicantumkan dalam akta perjanjian jaminan.