KLAUSULA “CROSS DEFAULT” DAN “CROSS COLLATERAL” DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Berkembangnya kegiatan bisnis berakibat melonjaknya tuntutan pinjaman dalam jumlah yang terlampau besar dan melewati ketentuan batas maksimum pemberian kredit. Untuk menyelesaikan hal tersebut maka Bank dapat melakukan perjanjian kredit sindikasi atau club deal. Untuk mereduksi risiko yang terkan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/49687/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/49687/2/TESIS%20KEVIN%20TIO.pdf http://repository.unair.ac.id/49687/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Berkembangnya kegiatan bisnis berakibat melonjaknya tuntutan pinjaman dalam
jumlah yang terlampau besar dan melewati ketentuan batas maksimum pemberian
kredit. Untuk menyelesaikan hal tersebut maka Bank dapat melakukan perjanjian
kredit sindikasi atau club deal. Untuk mereduksi risiko yang terkandung dalam
pemberian kredit melalui mekanisme kredit sindikasi maka bank dapat
mencantumkan klausul cross default dan cross collateral dalam perjanjian kredit
dan jaminan.
Cross Default adalah klausul yang memberikan kewenangan bagi bank tanpa
diperlukan somasi atau peringatan lagi untuk mengakhiri perjanjian kredit dengan
nasabah. Sebagai konsekuensinya, bank akan menuntut pembayaran dengan
seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah uang yang terutang oleh debitur
berdasarkan perjanjian kredit ini dan/atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
lainnya baik yang telah ada dan/atau akan dibuat antara debitur dan bank termasuk
perubahannya dan/atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dan/atau
perpanjangannya, baik yang dibuat secara notariil maupun yang dibuat secara di
bawah tangan yang mungkin ada, serta baik karena utang-utang pokok, bunga,
bunga denda, denda, provisi, dan biaya lain sehubungan dengan utang dimaksud,
dan karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang
berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi. Cross Collateral adalah klausul yang
dimaksudkan agar jaminan yang telah diserahkan oleh debitur yang diikat sesuai
dengan lembaga jaminannya akan ‘mengkait’ ke beberapa perjanjian kredit, baik
atas satu nama, atau beberapa debitur pada bank dan / atau kreditur yang sama.
Bahwa perumusan klausul ini lazimnya dicantumkan dalam akta perjanjian
jaminan. |
---|