KONSEPTUALISASI LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM KONSEP NEGARA HUKUM

Terinspirasi oleh Should Trees Have Standing? Toward Legal Rights for Natural Objects (Christopher D. Stone, 1974) yang memopulerkan doktrin “lingkungan hidup sebagai subjek hukum” melalui bahasannya yang merombak pemikiran filsafat hukum. Tulisan ini mengelaborasi secara langsung relasi antara...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ABDURRAHMAN SUPARDI USMAN, 031514153058
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49691/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/49691/2/THP.09-16%20Usm%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/49691/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Terinspirasi oleh Should Trees Have Standing? Toward Legal Rights for Natural Objects (Christopher D. Stone, 1974) yang memopulerkan doktrin “lingkungan hidup sebagai subjek hukum” melalui bahasannya yang merombak pemikiran filsafat hukum. Tulisan ini mengelaborasi secara langsung relasi antara aspek konstitusional dari sebuah negara hukum dengan pengakuan hak asasi lingkungan hidup yang bukan hanya pada tataran filsafat, lebih jauh pada dimensi teoritis dan relevansinya di Indonesia. Secara global setidaknya terdapat dua kasus monumental yang menandai hadirnya pengaruh doktrin ekokrasi dalam memandang permasalahan hukum lingkungan. Dilacak dalam dissenting opinion hakim William O. Douglas atas kasus Sierra Club vs Morton, Amerika Serikat (1972) dan dalam putusan tingkat banding atas kasus Wheeler vs pemerintah Provinsi Roja, Ekuador (2011). Kedua kasus tersebut membuka perspektif baru dalam praktek hukum bahwa alam dipandang sebagai penyandang hak-hak hukum. Dengan kata lain lingkungan hidup sebagai subjek hukum. Selanjutnya dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum, tulisan ini mengelaborasi relevansi doktrin: “lingkungan hidup adalah subjek hukum” dalam konteks Indonesia serta mengujinya dengan teori-teori hukum terkait. Selain itu dielaborasi pula relasi antara perlindungan hukum lingkungan hidup dengan konsep negara hukum dalam perspektif ekokrasi dan konstitualisme. Penelitian ini diharapkan dapat bermuara pada konstitusionalisasi hak lingkungan hidup dan pembaharuan legal standing dalam sengketa lingkungan.