KONSEPTUALISASI LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM KONSEP NEGARA HUKUM
Terinspirasi oleh Should Trees Have Standing? Toward Legal Rights for Natural Objects (Christopher D. Stone, 1974) yang memopulerkan doktrin “lingkungan hidup sebagai subjek hukum” melalui bahasannya yang merombak pemikiran filsafat hukum. Tulisan ini mengelaborasi secara langsung relasi antara...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/49691/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/49691/2/THP.09-16%20Usm%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/49691/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Terinspirasi oleh Should Trees Have Standing? Toward Legal Rights for
Natural Objects (Christopher D. Stone, 1974) yang memopulerkan doktrin
“lingkungan hidup sebagai subjek hukum” melalui bahasannya yang merombak
pemikiran filsafat hukum. Tulisan ini mengelaborasi secara langsung relasi antara
aspek konstitusional dari sebuah negara hukum dengan pengakuan hak asasi
lingkungan hidup yang bukan hanya pada tataran filsafat, lebih jauh pada dimensi
teoritis dan relevansinya di Indonesia. Secara global setidaknya terdapat dua
kasus monumental yang menandai hadirnya pengaruh doktrin ekokrasi dalam
memandang permasalahan hukum lingkungan. Dilacak dalam dissenting opinion
hakim William O. Douglas atas kasus Sierra Club vs Morton, Amerika Serikat
(1972) dan dalam putusan tingkat banding atas kasus Wheeler vs pemerintah
Provinsi Roja, Ekuador (2011). Kedua kasus tersebut membuka perspektif baru
dalam praktek hukum bahwa alam dipandang sebagai penyandang hak-hak
hukum. Dengan kata lain lingkungan hidup sebagai subjek hukum. Selanjutnya
dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum, tulisan ini
mengelaborasi relevansi doktrin: “lingkungan hidup adalah subjek hukum” dalam
konteks Indonesia serta mengujinya dengan teori-teori hukum terkait. Selain itu
dielaborasi pula relasi antara perlindungan hukum lingkungan hidup dengan
konsep negara hukum dalam perspektif ekokrasi dan konstitualisme. Penelitian ini
diharapkan dapat bermuara pada konstitusionalisasi hak lingkungan hidup dan
pembaharuan legal standing dalam sengketa lingkungan. |
---|