PERLINDUNGAN HUKUM PETANI PLASMA DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA KOPERASI DAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN YANG DIBUAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN

Sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi nasional disektor perkebunan kelapa sawit, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan, berupaya melakukan perluasan, rehabilitasi dan peremajaan p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AGUS WINARKO, S.H., 031424253039
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49698/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49698/13/TESIS%20PERPUS.pdf
http://repository.unair.ac.id/49698/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi nasional disektor perkebunan kelapa sawit, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan, berupaya melakukan perluasan, rehabilitasi dan peremajaan perkebunan kelapa sawit. Sebagai upaya untuk mewujudkan program tersebut maka perlu adanya keikutsertaan usaha kecil yang berada di lingkungan sekitar perusahaan perkebunan melalui program kemitraan. Dalam kemitraan terjadi hubungan hukum antara koperasi yang merupakan representatif dari petani plasma dengan perusahaan perkebunan dimana diantara keduanya memiliki perbedaan dalam segi sumber daya manusia (SDM), modal usaha, dan manajerial. Oleh karena itu, terdapat perbedaan kedudukan yang berakibat pada lemahnya upaya untuk mengakomodir kepentingannya dalam perjanjian kemitraan sehingga produk hukum yang dibuat menimbulkan ketidakadilan. Sehingga prinsip saling memperkuat, bertanggungjawab, dan menguntungkan antara kedua belah pihak tidak tercapai. Oleh karena itu, agar ada proporsionalitas dan keseimbangan dalam perjanjian kemitraan yang dibuat oleh koperasi dan perusahaan perkebunan maka perlu adanya perlindungan hukum yang tepat sebagai legal cover dalam hubungan hukum tersebut khususnya perlindungan terhadap petani plasma sebagai pihak yang memiliki kedudukan lemah. Meskipun petani plasma membentuk koperasi sebagai wadah untuk mewakili kepentingannya dalam kemitraan, dengan posisi tersebut ada kemungkinan kepentingan petani plasma sendiri tidak bisa diakomodir dalam hubungan hukum tersebut. Sehingga peran peerintah sebagai upaya perlindungan hukum, bukan hanya fokus kepada koperasi sebagai representatif dari petani plasma. Akan tetapi, yang menyadi fokus utama pemerintah dalam rangka penyeimbang hubungan hukum antara koperasi dengan perusahaan perkebunan adalah petani plasma itu sendiri. Perlindungan hukum dilaksanakan baik secara preventif dan represif, dimana peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum menjadi sangat penting karena merupakan bentuk upaya untuk menyeimbangkan kedudukan antara petani plasma, koperasi dengan perusahaan perkebunan sehingga pertukaran hak dan kewajiban terjadi dengan fair baik pada saat negosiasi pra kontrak, pelaksanaan kontrak dan pasca kontrak