PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PERBEDAAN INTERPRETASI AKTA YANG MENGGUNAKAN BAHASA ASING
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.. Berdasarkan P...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/49700/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/49700/2/COVER%20TESIS%20MEMEL%20FIX.pdf http://repository.unair.ac.id/49700/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris disebutkan bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang
untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya..
Berdasarkan Pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tugas utama dari
seorang Notaris adalah membuat akta autentik dalam hal melayani kepentingan
publik. Dengan pesatnya perkembangan jaman saat ini membuat banyaknya
investasi asing yang masuk ke Indonesia. Dalam menghadapi era globalisasi ini,
menyebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa Notaris. Mengenai
penggunaan bahasa dalam akta, akta Notaris wajib menggunakan bahasa
Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UUJN, akan
tetapi dalam menghadapi era globalisasi dalam pembuatan akta Notaris harus
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat internasional. Oleh karena kebutuhan
tersebut, UUJN mengatur mengenai ketentuan penggunaan bahasa dalam
pembuatan akta Notaris yang tercantum dalam Pasal 43 UUJN. Dlam Pasal 43
ayat (1) UUJN dijelaskan bahwa akta Notaris wajib dibuat dalam bahasa
Indonesia. Akan tetapi berdasarkan Pasal 43 ayat (3) UUJN akta notaris dapat
dibuat dengan menggunakan bahasa asing apabila para pihak menghendaki. Akta
Notaris yang dibuat dengan menggunakan bahasa asing ini wajib diterjemahkan
pula kedalam bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan akta ini berdasarkan
UUJN diperlukan seorang penerjemah resmi untuk menterjemahkan akta. Dalam
hal penerjemahan akta ini sangat mungkin terjadi perbedaan interpretasi akta
antara akta bahasa Indonesia dengan akta bahasa asing. Dari hal tersebut muncul
isu hukum mengenai kewenangan Notaris dalam hal pembuatan akta dalam
bahasa asing dan mengenai tanggung jawab Notaris terhadap perbedaan
interpretasi akta antara akta yang menggunakan bahasa Indonesia dengan akta
yang menggunakan bahasa asing. |
---|