PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PERBEDAAN INTERPRETASI AKTA YANG MENGGUNAKAN BAHASA ASING

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.. Berdasarkan P...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MELANI KRISTINA PASARIBU, S.H., 031414253041
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49700/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/49700/2/COVER%20TESIS%20MEMEL%20FIX.pdf
http://repository.unair.ac.id/49700/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.. Berdasarkan Pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tugas utama dari seorang Notaris adalah membuat akta autentik dalam hal melayani kepentingan publik. Dengan pesatnya perkembangan jaman saat ini membuat banyaknya investasi asing yang masuk ke Indonesia. Dalam menghadapi era globalisasi ini, menyebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa Notaris. Mengenai penggunaan bahasa dalam akta, akta Notaris wajib menggunakan bahasa Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UUJN, akan tetapi dalam menghadapi era globalisasi dalam pembuatan akta Notaris harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat internasional. Oleh karena kebutuhan tersebut, UUJN mengatur mengenai ketentuan penggunaan bahasa dalam pembuatan akta Notaris yang tercantum dalam Pasal 43 UUJN. Dlam Pasal 43 ayat (1) UUJN dijelaskan bahwa akta Notaris wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi berdasarkan Pasal 43 ayat (3) UUJN akta notaris dapat dibuat dengan menggunakan bahasa asing apabila para pihak menghendaki. Akta Notaris yang dibuat dengan menggunakan bahasa asing ini wajib diterjemahkan pula kedalam bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan akta ini berdasarkan UUJN diperlukan seorang penerjemah resmi untuk menterjemahkan akta. Dalam hal penerjemahan akta ini sangat mungkin terjadi perbedaan interpretasi akta antara akta bahasa Indonesia dengan akta bahasa asing. Dari hal tersebut muncul isu hukum mengenai kewenangan Notaris dalam hal pembuatan akta dalam bahasa asing dan mengenai tanggung jawab Notaris terhadap perbedaan interpretasi akta antara akta yang menggunakan bahasa Indonesia dengan akta yang menggunakan bahasa asing.