WEWENANG KEPALA DESA MENGELUARKAN SURAT DAFTAR MUTASI OBYEK WAJIB PAJAK (DMOWP) DALAM JUAL BELI TANAH SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN TANAH DI KECAMATAN KEDAMEAN KABUPATEN GRESIK

Penelitian ini membahas tentang arti pentingnya pendaftaran tanah. Tanah adalah hal yang terpenting dalam kehidupan manusia. Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang makin lama makin pesat, sedangkan tanah yang ada semakin lama akan semakin sempit karena tidak ada penambahan. Tanah yang berada di...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ANA INDRAWATI, S.H., 031314253018
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49714/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/49714/2/TESIS%20%20ANA%20%20PERPUS.pdf
http://repository.unair.ac.id/49714/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini membahas tentang arti pentingnya pendaftaran tanah. Tanah adalah hal yang terpenting dalam kehidupan manusia. Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang makin lama makin pesat, sedangkan tanah yang ada semakin lama akan semakin sempit karena tidak ada penambahan. Tanah yang berada di pedesaan kebanyakan belum bersertifikat dan masih dalam tanah girik atau tanah gogol. Apabila dilakukan peralihan hak karena jual beli maka akan menjadi wewenang Kepala Desa untuk melakukannya. Kedudukan Kepala Desa dalam pendaftaran tanah sebelum adanya PP No. 10 tahun 1961 dan PP No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah adalah sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan bukti kepemilikan hak, yaitu kalau di masyarakat Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik disebut dengan Daftar Mutasi Obyek Wajib Pajak (DMOWP) atau masyarakat lebih mengenalnya dengan istilah Pethok. Banyak sekali masyarakat khususnya diwilayah ini apabila melakukan jual beli belum dibarengi dengan adanya pendaftaran tanahnya. Karena banyak masyarakat yang belum memahami apa itu pendaftaran tanah dan untuk apa tanah itu harus didaftarkan. Karena masyarakat menganggap tanah itu adalah miliknya sendiri, turun temurun dan tidak perlu untuk didaftarkan. Oleh karena itu dengan penelitian ini saya harapkan masyarakat di Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik akan sadar untuk segera mendaftarkan tanahnya apabila ada peralihan hak dengan jual beli, agar tanah tersebut menjadi lebih aman, dan meminimalisir adanya sengketa tanah. Jenis penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat normatif dan empiris, yakni data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dari kepustakaan, sumber data dan juga analisis data. Berdasarkan dari hasil penelitian ini bahwa Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mengeluarkan surat Daftar Mutasi Obyek Wajib Pajak (DMOWP) apabila ada peralihan hak dengan cara jual beli, karena tanah tersebut belum didaftarkan. Karena Kepala Desa yang mengetahui segala kebenaran data dan saksi terhadap suatu obyek tanah yang akan didaftarkan.