HAK WARIS ANAK PEREMPUAN PADA MASYARAKAT ADAT BANDA ELY-ELAT (WANDAN) KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Dinegara Indonesia yang sedang berkembang ini masih terdapat masyarakat adat yang bertempat tinggal kota dan juga pada desa-desa, dimana mereka masih mempertahan system keturunan ini, seperti masyarakat adat di Desa Banda Ely-Elat (Wandan), yang terletak di Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabup...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HESTIANA FARAH DHIBA MASUKU, S.H., 031414253013
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49721/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/49721/2/Sampul%20HESTI.pdf
http://repository.unair.ac.id/49721/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dinegara Indonesia yang sedang berkembang ini masih terdapat masyarakat adat yang bertempat tinggal kota dan juga pada desa-desa, dimana mereka masih mempertahan system keturunan ini, seperti masyarakat adat di Desa Banda Ely-Elat (Wandan), yang terletak di Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara. Pada masyarakat adat yang berada di desa Banda Ely-Elat (Wandan) yang sebenarnya berlaku adalah system patrilineal yaitu system keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dibandingkan dengan kedudukan wanita dalam hal pewarisan dan sebagai penerus marga/fam. Akan tetapi, yang terjadi dimasyarakat adat Banda Ely-Elat (Wandan), kedudukan anak perempuan dalam hal pemberian harta kekayaan orang tuanya dipandang sederajat dengan anak laki-laki dan dapat lebih diprioritaskan apabila, anak perempuan tersebut melakukan perkawinan dengan laki-laki dari marga/fam yang sama (kawin kedalam) atau menikah dengan strata yang sama. Namun di sisi lain anak perempuan di Desa Banda Ely-Elat (Wandan) tidak dapat mewaris harta dari kedua orang tuanya apabila anak perempuan tersebut menikah dengan strata dibawahnya.Tetapi dengan perkembangan zaman dan perubahan pemikiran bahwa tidak diharuskan anak perempuannya menikah laki-laki dari strata yang sama untuk memperoleh warisan (pemberian) dari orang tuanya. Sehingga pada saat ini dalam pembagian warisan (pemberian) bagian masing-masing antara anak perempuan dengan anak laki-laki sama rata didalam pewarisan,yang membuat system pewarisan ini sama dengan system pewarisan pada masyarakat parental. Dimana pada masyarakat parental kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan didalam pewarisan (pemberian) berimbang sama.