HAK WARIS ANAK PEREMPUAN PADA MASYARAKAT ADAT BANDA ELY-ELAT (WANDAN) KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Dinegara Indonesia yang sedang berkembang ini masih terdapat masyarakat adat yang bertempat tinggal kota dan juga pada desa-desa, dimana mereka masih mempertahan system keturunan ini, seperti masyarakat adat di Desa Banda Ely-Elat (Wandan), yang terletak di Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabup...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/49721/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/49721/2/Sampul%20HESTI.pdf http://repository.unair.ac.id/49721/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Dinegara Indonesia yang sedang berkembang ini masih terdapat
masyarakat adat yang bertempat tinggal kota dan juga pada desa-desa,
dimana mereka masih mempertahan system keturunan ini, seperti
masyarakat adat di Desa Banda Ely-Elat (Wandan), yang terletak di
Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara. Pada
masyarakat adat yang berada di desa Banda Ely-Elat (Wandan) yang
sebenarnya berlaku adalah system patrilineal yaitu system keturunan yang
ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol
pengaruhnya dibandingkan dengan kedudukan wanita dalam hal pewarisan
dan sebagai penerus marga/fam. Akan tetapi, yang terjadi dimasyarakat
adat Banda Ely-Elat (Wandan), kedudukan anak perempuan dalam hal
pemberian harta kekayaan orang tuanya dipandang sederajat dengan anak
laki-laki dan dapat lebih diprioritaskan apabila, anak perempuan tersebut
melakukan perkawinan dengan laki-laki dari marga/fam yang sama (kawin
kedalam) atau menikah dengan strata yang sama. Namun di sisi lain anak
perempuan di Desa Banda Ely-Elat (Wandan) tidak dapat mewaris harta
dari kedua orang tuanya apabila anak perempuan tersebut menikah dengan
strata dibawahnya.Tetapi dengan perkembangan zaman dan perubahan
pemikiran bahwa tidak diharuskan anak perempuannya menikah laki-laki
dari strata yang sama untuk memperoleh warisan (pemberian) dari orang
tuanya. Sehingga pada saat ini dalam pembagian warisan (pemberian)
bagian masing-masing antara anak perempuan dengan anak laki-laki sama
rata didalam pewarisan,yang membuat system pewarisan ini sama dengan
system pewarisan pada masyarakat parental. Dimana pada masyarakat
parental kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan didalam pewarisan
(pemberian) berimbang sama. |
---|