TANGGUNG JAWAB PJTKI TERHADAP PENEMPATAN CALON TKW

Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau yang disebut PJTKI merupakan mitra kerja Departemen Tenaga kerja yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penempatan tenaga kerja sesuai dengan proses Antar Kerja baik di dalam maupun ke luar negeri. Tanggung jawab PJTKI ini sangat besar terhadap kegiata...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: EVY SAVITRI GANI, 039914968
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49767/7/KK%20PER%2058-03%20GAN%20T.pdf
http://repository.unair.ac.id/49767/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau yang disebut PJTKI merupakan mitra kerja Departemen Tenaga kerja yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penempatan tenaga kerja sesuai dengan proses Antar Kerja baik di dalam maupun ke luar negeri. Tanggung jawab PJTKI ini sangat besar terhadap kegiatan penempatan calon TKI dan hal ini dapat terlihat dari tugas, hak dan kewajiban dari PJTKI itu sendiri. Dapat dikatakan bahwa tanggung jawab PJTKI itu dimulai dari perekrutan calon TKI atau dalam masa pra penempatan, penempatan dan puma penempatan. Dalam masa-masa tersebut PJTKI mempunyai kewajiban untuk memberikan pelatihan dan ketrampilan kepada calon TKI. melindungi calon TKI tersebut jika terjadi sengketa serta mengurus hal-hal yang berkaitan dengan keberangkatan dan kepulangannya di daerah asal. Di dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap calon TKI, P JTKI tidak terlepas dari kendala-kendala yang menghambat pelaksanaan programnya secara optimal. Salah satu kendala itu seperti adanya Pengerah Tenaga kerja Ilegal. Permasalahan yang seringkali timbul antara calon Tenaga KeIja dengan PJTKI itu adalah karena salah satu tidak menunaikan kewajibannya yang terdapat dalam perjanjian keIja sehingga pihak lain merasa tidak puas. Untuk menyelesaikan perselisihan itu dapat ditempuh dengan dua cara yaitu pertama dengan cara musyawarah mufakat antara masing-masing pihak yang berselisih dan yang kedua adalah dengan cara mengikutserakan pihak ketiga, dalam hal ini yaitu Departemen Tenaga Kerja yang diwakili oleh Pegawai Perantara. Sedangkan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PJTKI yang tidak melaksanakan kewajibannya serta dalam upaya memberikan perlindungan kepada calon TKl, dapat berupa sanksi administrasi dan sanksi Pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.