TELAAH SISTEM PENJUALAN BERJENJANG (MULTI LEVEL MARKETING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang PenjuaJan Berjenjang, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.73IMPPlKep/2000 belum mampu menjerat para pelaku penyimpangan sistem penjualan berjenjang sehingga belum dapat dikatakan mampu menciptakan tertib usaha d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FISKA SILVIA RADEN RORO, 039614418
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2000
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/50195/1/KK%20Per%2092%2000%20Ror%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/50195/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang PenjuaJan Berjenjang, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.73IMPPlKep/2000 belum mampu menjerat para pelaku penyimpangan sistem penjualan berjenjang sehingga belum dapat dikatakan mampu menciptakan tertib usaha dan perlindungan konsumen. 2. Dalam pandangan hukum Islam, sistem penjualan berjenjang hukumnya adaJah mllbah (diperbolehkan). Tapi pada praktiknya penerapan sistem penjualan berjenjang dalapt masing-masing perusahaan berbeda, sehingga tidak menutup kemungkinlln mengandung unsur keharaman di dalamnya.