PENGGUNAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA

Dari pembahasan pennasalahan yang telah dilakukan pada bah-bah sebelumnya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a. Dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 12S1/KMK/013/1988 fungsi didirikannya hidang usaha lembaga pembiayaan konsumen dalam lembaga pem...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PURBORINI SRI UTAMI, 0395514096
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 1999
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/50202/1/KK%20Per%2093-99.Uta%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/50202/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Dari pembahasan pennasalahan yang telah dilakukan pada bah-bah sebelumnya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a. Dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 12S1/KMK/013/1988 fungsi didirikannya hidang usaha lembaga pembiayaan konsumen dalam lembaga pembiayaan adalah untuk menyediakan dana hagi pembelian barang kebutuhan konsumen. Barang perolehan yang dibiayai oleh lembaga pembiayaan konsumen tersebut dimaksudkan untuk keperluan pribadi dari konsumen bukan untuk diusahakan atau menarik keuntungan materi atas barang tersebut. Namun dalam pral"1ek penggunaannya, barang perolehan tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan usahanya. Biasanya digunakan oleh usaha kecH yang dikelola secara perorangan atau individu. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan penggunaan yang dimaksudkan dengan pendirian lembaga pembiayaan konsumen yang diharapkan yakni untuk meml::lerikan kesernpatan bagi masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah untuk memiliki kendaraan bennotor maupun barang-barang elektronik untuk keperluan pribadinya maupun keluarga rumah tangganya.