PERJANJIAN BAKU SEBAGAI DASAR PENGGUNAAN FASILITAS ATM (AUTOMATIC TELLER MACHINE)

Berdasarkan pembahasan yang penulis kemukakan pada Bab III, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Bahwa perjanjian penggunaan fasilitas ATM antara nasabah dan bank adalah berbentuk baku, dimana pihak banklah yang menyiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan perjanj ian penggunaan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RANI DAMAYANTI, 039614324
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2000
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/50245/1/KK%20Per%20103%2000%20Dam%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/50245/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan pembahasan yang penulis kemukakan pada Bab III, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Bahwa perjanjian penggunaan fasilitas ATM antara nasabah dan bank adalah berbentuk baku, dimana pihak banklah yang menyiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan perjanj ian penggunaan fasilitas A TM tersebut, khususnya isi dari perjanjian, yang tidak jarang sangat memberatkan nasabah. Tcrlihat jclas bahwa bank berusaha menekan resiko yang mungkin timbul dan mengalihkannya pada nasabah, yaitu dapat dilihat pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian peng!,'Unaan fasilitas ATM tersebut. Bahwa perjanjian penggunaan fasilitas ATM antara nasabah dan bank yang sebelumnya telah dibakukan oleh pihak bank, secara tidak langsung telah menyebabkan kedudukan nasabah pemegang kartu A TM yang sah menjadi lemah. Sebaliknya kedudukan bank sebagai pembuat perjanjian penggunaan ATM menjadi kuat. Hal ini mengakibatkan jika suatu saat muncul kendala yang berasal dari keluhan pihak nasabah mengenai penggunaan fasilitas ATM, pihak nasabah pemegang sah kartu ATM-lah yang harus bertanggung gugat bagaimanapun keadaannya. Sedangkan upaya yang dilakukan oJeh bank terhadap masalah hilangnya dana nasabah akibat adanya transaksi yang bukan dilakukan oleh nasabah pemegang kartu A TM yang sah adalah sebatas membuktikan bahwa telah terjadi transaksi penarikan dana yang normal pada A TM dan khusus di Bank X sanggup mcmperlihatkan gambar pelaku atau orang yang melakukan transaksi penarikan dana tersebut