PENANGGUHAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN SELAMA PROSES PENINJAUAN KEMBALI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA PERDATA

Dalam pasal 66 ayat (2) Undang-Undang no. 14 tahun 1985 dinyatakan, mengandung prinsip bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Jadi secara generalisasi permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Namun...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RUDI HARTONO, 039510078 U
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2001
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/50275/7/KK%20PER%2062-01%20HAR%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/50275/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian