PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG KEPAILITAN NO.4 TAHUN 1998 (STUDI KASUS PT MODERNLAND REALTY TBK, TANGERANG, JAWA BARAT)

UU Kepailitan No.4 Tahun 1998 menambahkan dua (2) subyek pemohon yang dapat mengajukan permohonan kepailitan, yaitu Bank Indonesia dan Sadan Pengawas Pasar Modal. b. Penyempurnaan !->yarat pemyataan pailit. Kalau dulu sebdum F. V. diubah mcycbutkan syarat bahwa dcbitur "dalam keadaan tdah b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ANA ERSANTO, 039614380
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2000
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/50377/7/KK%20PER%2068-00%20ERS%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/50377/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:UU Kepailitan No.4 Tahun 1998 menambahkan dua (2) subyek pemohon yang dapat mengajukan permohonan kepailitan, yaitu Bank Indonesia dan Sadan Pengawas Pasar Modal. b. Penyempurnaan !->yarat pemyataan pailit. Kalau dulu sebdum F. V. diubah mcycbutkan syarat bahwa dcbitur "dalam keadaan tdah berhcnti mcmbayar hutang-hutangnya", maka setelah F.V. diubah menjadi UU Kepailitan No.4 Tahun 1998, ada 3 pernyataan yang harus dipenuhi agar pernyataan pailit dapat dijatuhkan, yaitu debitur tidak membayar satu hutangnya dari kreditur, telah jatuh waktunya dan utangnya dapat ditagih. c. Sebelum diberlakukannya UU Kepailitan No.4 Tahun 1998, pennohonan kepailitan diajukan ke Pengadilan Negcri sctcmpat tanpa adanya jangka waktu yang pasti. Namun scte1ah diberlakukannya UU ( Kepailitan No 4 Tahun 1998 permohonan kepailitan diajukan kc Pcngadilan Niaga yang wilayahnya meliputi tempat tinggal debitur. Dan Pcngadilan Niaga harus sudah mengcluarkan putusannya max 30 hari setelah permohonan dilanjutkan. Demikian juga halnya dengan MA harus sudah mengeluarkan putusannya max 30 hari sejak didaftarkannya permohonan kasasi. d. Adanya kewajiban menggunakan bantuan penasehat hukum/pengacara yang mempunyai izin praktek.