KARTU DEBET SEBAGAI SARANA TRANSAKSI

Berdasarkan keseluruhan pembabasan tersebut di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut : a. Kartu Debet yang merupakan jasa fasilitas perbankan saat ini mulai digemari oleh masyarakat yang ingin berbelanja dan menarik uang tunai tapi ogah berhutang. Dan jenis kartu ini sangat tepa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: IRMA IKE WARDANI, 039614280
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2000
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/50591/7/kk%20per%2072-00%20war%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/50591/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan keseluruhan pembabasan tersebut di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut : a. Kartu Debet yang merupakan jasa fasilitas perbankan saat ini mulai digemari oleh masyarakat yang ingin berbelanja dan menarik uang tunai tapi ogah berhutang. Dan jenis kartu ini sangat tepat untuk pembayaran tunai mengingat mekanisme pembayaran dengan Kartu Debet melalui pendebetan rekening pemegang kartu berdasarkan saldo yang dimilikinya. Berlakunya Kartu Debet ini didasari perjanjian penggunaan kartu yang dalam penyusunannya menganut asas Kebebasan Berkontrak sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, dan berpijak dari asas ini maka hubungan para pihaknya diikat dengan perjanjian baku. Perjanjian Baku yang dibuat sepihak oleh Bank didalamnya terdapat klausul yang secara tidak wajar cenderung memberatkan pihak lain dan sangat melindungi kepentingan Bank. b. Adanya fasilitas A TM yang dipadukan dalam Kartu Debet pada prakteknya tidak teriepas dari permasalahan, seperti adanya perbedaan saldo yang merugikan nasabah, serta mesin A TM yang tidak on line. Bila ada pengaduan berkaitan dengan perbedaan saldo alat bukti yang bisa digunakan pemegang kartu sangat lemah karena alat bukti berupa receipt tidak cukup mendukung bagi pemegang kartu. Sedangkan Bank punya alat bukti yang cukup kuat selain itu ia juga dilindungi oleh klausul yang ada dalam perjanjian penggunaan kartu.