KEDUDUKAN PELAKU EKSHIBISIONIS DALAM HUKUM PIDANA

Ekshibisionisme adalah tindakan sengaja memamerkan atau mengekspos, dalam konteks publik atau semi-publik, bagian-bagian tubuh seseorang yang biasanya tertutup - misalnya, payudara, alat kelamin, atau bokong. Praktek ini mungkin timbul dari hasrat atau dorongan untuk mengekspos diri mereka sedem...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: EDGAR PRATAMA HANIBAL, 031211132110
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/50890/1/FH.%20181-16%20Han%20k%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/50890/2/FH.%20181-16%20Han%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/50890/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Ekshibisionisme adalah tindakan sengaja memamerkan atau mengekspos, dalam konteks publik atau semi-publik, bagian-bagian tubuh seseorang yang biasanya tertutup - misalnya, payudara, alat kelamin, atau bokong. Praktek ini mungkin timbul dari hasrat atau dorongan untuk mengekspos diri mereka sedemikian rupa kepada kelompok teman-teman, kenalan, atau orang asing untuk hiburan mereka, kepuasan seksual, atau untuk kesenangan saat berhasil mengejutkan pengamat yang tidak menduganya atau yang terganggu dengan tindakan tersebut. Ekshibisionisme termasuk kedalam kategori kelainan seksual yang mana tidak dapat menjadi alasan penghapus pidana. Penelitian ini berangkat dengan tujuan untuk mengetahui apakah tindakan Ekshibisionisme merupakan tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pelakunya. Penelitian berakhir dengan hasil bahwa terbukti tindak Ekshibisionisme merupakan suatu tindak pidana dan pelakunya dapat bertanggungjawab sebagian atau penuh dengan memenuhi beberapa kriteria. Kata Kunci: Memamerkan, Dimuka umum, Sengaja