PENYALAHGUNAAN KOMPUTER SEBAGAI SUATU BENTUK KEJAHATAN

Kemajuan di bidang teknologi komputer ternyata juga diikuti oleh adanya penyalahgunaan komputer yang mengarah kepada kejahatan komputer, yang sampai saat ini belum ada batasan yang tegas dan jelas mengenai kejahatan komputer tersebut. Namun kejahatan komputer ini diberi batasan secara umum sebagai p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ROBY KUSUMA HARTA, 039514159
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2000
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/50956/1/50956.pdf
http://repository.unair.ac.id/50956/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Kemajuan di bidang teknologi komputer ternyata juga diikuti oleh adanya penyalahgunaan komputer yang mengarah kepada kejahatan komputer, yang sampai saat ini belum ada batasan yang tegas dan jelas mengenai kejahatan komputer tersebut. Namun kejahatan komputer ini diberi batasan secara umum sebagai penggunaan komputer secara illegal. Sehubungan dengan itu maka kejahatan komputer dapat digolongkan menjadi : Komputer sebagai obyek dari suatu kejahatan Komputer sebagai sarana dari suatu kejahatan b. Dengan adanya kejahatan yang menggunakan sarana komputer, tentunya tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus ada upaya penanggulangannya. Mengenai upaya penanggulangan kejahatan komputer ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara preventif dan represif. Upaya penanggulangan secara preventif yaitu upaya yang dilakukan sebelum terjadinya kejahatan komputer tersebut, yang dapat berupa pengamanan terhadap hardwarenya sendiri maupun terhadap brainwarenya. Sedangkan upaya penanggulangan secara represif adalah mengenai peraturan atau aturan hukum yang mengaturnya. Indonesia sebagai negara pemakai dad teknologi tersebut mengalami keterlambatan dalam pengaturan masalah kejahatan komputer ini. Dengan belum diatumya masalah kejahatan komputer secara eksplisit di Indonesia, ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa sebagai penanggulangan kejahatan komputer cukup hanya memakai atau digunakan KUHP saja. Tetapi ada yang tidak menyetujui pendapat tersebut, ada pendapat lain mengatakan bahwa untuk menanggulangi kejahatan komputer harus dibuatkan produk hukum sendiri.