PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DIINDONESIA (STUDI KASUS PERTAMINA MELAWAN KARAHA BODAS)

Pembatalan, Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internastonal di Indonesia dapat dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Konvensi New York 1958. Pembatalan putusan arbitase internasional dapat dilakukan di Indonesi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BIMO PRASETIO, 039914886
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/50957/1/50957.pdf
http://repository.unair.ac.id/50957/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Pembatalan, Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internastonal di Indonesia dapat dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Konvensi New York 1958. Pembatalan putusan arbitase internasional dapat dilakukan di Indonesia apabila putusan arbitrase tersebut dijatuhkan oleh lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional sepanjang putusan tersebut dijatuhkan di wilayah Republik Indonesia. Dasar pembatalan putusan arbitrase adalah ketentuan yang eliatur dalam Pasal 70 Undang-undang Arbitrase yang berlaku secara limitatif. Kewenangan pengadilan untuk membatalkan hanya terbatas pada kewenangan untuk memeriksa keabsahan dari segi prosedur pengambilan putusan arbitrase, dan boleh masuk ke pokok sengketa yang menjadi kewenangan lembaga arbitrase.