PEROLEHAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH SANGAT SEDERHANA (RSS) DAN RUMAH SEDERHANA (RS) DI KABUPATEN SIDOARJO

Ketentuan pasal 4 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) Dan Rumah Sederhana (RS) mengenai pemberian hak milik atas tanah untuk RSS dan RS diatas tanah hak pengelolaan tidak dapat...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AGUS PRAPTO RIYADI, 030015049
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/51235/1/51235.pdf
http://repository.unair.ac.id/51235/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Ketentuan pasal 4 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) Dan Rumah Sederhana (RS) mengenai pemberian hak milik atas tanah untuk RSS dan RS diatas tanah hak pengelolaan tidak dapat dibenarkan secara yuridis bila hal ini dikaitkan dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Pokok Agraria khususnya mengenai hak milik. Hal ini disebabkan sifat dari hak milik adalah terkuat, turun-temurun dan terpennh. Dengan adanya sifat tersebut khususnya sifat terkuat dan turun-temurun maka apabila bagian dari tanah hak pengelolaan diberikan dengan hak milik hal ini dapat menyebabkan hapusnya hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan dengan tanah hak pengelolaannya