KENDALA YURIDIS PENGGUNAAN TRANSNATIONAL LITIGATION MELAWAN MULTINATIONAL CORPORATIONS (MNCs) ATAS PELANGGARAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL (STUDI KASUS JOHN DOE VS EXXONMOBIL INDONESIA)
Multinational Corporations (MNCs) atau yang disebut dengan Perusahaan Multinasional adalah sebuah perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat disuatu negara (negara maju) dengan kantor-kantor cabang dan pabriknya tersebar di seluruh penjuru dunia, baik itu negara-negara maju...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/51414/1/FH.%20179-16%20Put%20k%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/51414/2/FH.%20179-16%20Put%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/51414/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Multinational Corporations (MNCs) atau yang disebut dengan Perusahaan
Multinasional adalah sebuah perusahaan internasional atau transnasional yang
berkantor pusat disuatu negara (negara maju) dengan kantor-kantor cabang dan
pabriknya tersebar di seluruh penjuru dunia, baik itu negara-negara maju maupun
di negara-negara berkembang.
Faktor utama untuk melakukan kegiatan usaha di luar negeri,
memungkinkan MNCs memproduksi sebuah produk dengan harga yang lebih
murah. Keuntungan ini memungkinkan MNCs untuk mendapatkan sumber daya
manusia dengan upah yang lebih rendah, aturan perpajakan yang ringan dan
aturan-aturan hukum lain yang dianggap lebih longgar.
Kata Kunci: Kendala Yuridis, Penggunaan Transnational Litigation, Melawan
Multinational Corporations, Pelanggaran Hukum Hak Asasi Manusia
Internasional, John Doe vs ExxonMobil Indonesia. |
---|