HAK KEBENDAAN DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA

Benda bergerak. sebagai salah satu objek Jaminan Fidusia diatur dalam pasal 1 butir 2 dan 4 jo pasal 3 UU No. 42 tabun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia}.Yaitu benda bergerak. yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemi1ikannya yang berwujud maupun yang tidak berwujud, terdaftar maup...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Asna Winarni, 039614393
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2000
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/51779/1/KK%20Pid%2021%2000%20Win%20h.pdf
http://repository.unair.ac.id/51779/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Benda bergerak. sebagai salah satu objek Jaminan Fidusia diatur dalam pasal 1 butir 2 dan 4 jo pasal 3 UU No. 42 tabun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia}.Yaitu benda bergerak. yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemi1ikannya yang berwujud maupun yang tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar. Dan atas objek Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia memiliki hak kebendaan, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 20 dan Penjelasannya UU Jaminan Fidusia yang mengakui prinsip droit de suite yaitu bahwa Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Dan pasa] 11 UU Jaminan Fidusia mewajibkan pendaftaran terhadap Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia. Jadi, UU Jaminan Fidusia memenuhi asas Publisitas sehingga diketahui siapa pemilik dari benda yang dij ami nkan. Jadi, Penerima Fidusia (kreditor) mempunyai hak kebendaan atas benda bergerak yang menjadi objek Jaminan Fidusia.