SITA DALAM PERADILAN AGAMA

Dari pembahasan yang telah dilakukan dapat di tarik kesimpulan. yaitu 1. Mengenai ketentuan-ketentuan urn urn mengenai sita sebagai penjamin terlaksananya putusan hakim Ketentuan-ketentuan mengenai mengenai sita dalam Hukum Acara Peradilan Agama pad a dasarnya tidak berbeda dengan ketentuan yang b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MUHAMMAD RASYID RIDHA
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2001
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/51918/1/KK%20Pid%2018%20%2002%20Rid%20s.pdf
http://repository.unair.ac.id/51918/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Dari pembahasan yang telah dilakukan dapat di tarik kesimpulan. yaitu 1. Mengenai ketentuan-ketentuan urn urn mengenai sita sebagai penjamin terlaksananya putusan hakim Ketentuan-ketentuan mengenai mengenai sita dalam Hukum Acara Peradilan Agama pad a dasarnya tidak berbeda dengan ketentuan yang berlaku dalam Hukum Acara Peradilan Umum. sarna-sarna berdasarkan pada H.I. R • yang membedakannya adalah bahwa dalam Hukum Acara Peradilan Agama selain menggunakan peraturan perundang-undangan Peradilan Umum juga mengunakan Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dan Kompilasi Hukum Islam sebagai sumber pelaksanaan sita di Peradilan Agama. Sita mempunyai kedudukan yang penting dalam beracara di Pengadilan, karena sita dapat menjamin hakhak pencari keadilan agar putusan hakim dapat dilaksanakan.Sita merupakan tindakan pendahuluan, yang berarti bahwa sita dapat diajukan sebelum pokok perkara diputus. dan bisa juga diputus sepanjang belum in kracht.