EVALUASI PROSEDUR PENERIMAAN, PENYETORAN DAN PENCATATAN DARI RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN UPT P3E SURABAYA

3.1 Simpulan Berdasarkan deskripsi dan pembahasan pada bab sebelumnya yang berkaitan dengan evaluasi prosedur penerimaan, penyetoran dan pencatatan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi pelayanan pendidikan UPT P3E Surabaya, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. UPT P3E Surabaya melaksan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HURIL AINI, 041310113026
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/53894/1/FV.A.44%20-16%20Ain%20e%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/53894/13/FV.A.44%20-16%20Ain%20e-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/53894/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:3.1 Simpulan Berdasarkan deskripsi dan pembahasan pada bab sebelumnya yang berkaitan dengan evaluasi prosedur penerimaan, penyetoran dan pencatatan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi pelayanan pendidikan UPT P3E Surabaya, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. UPT P3E Surabaya melaksanakan prosedur penerimaan dan penyetoran kas sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2012 dan Surat Edaran Ditjen BAKD No. 900/316/BAKD. 2. UPT P3E Surabaya mencatat penerimaan dan penyetoran kas ke kas daerah menggunakan metode basis akrual dan sudah sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. 3.2 Saran Berdasarkan pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan, saran yang dapat saya berikan : 1. Pada saat dokumen formulir pendaftaran maupun formulir sewa telah di beri otorisasi oleh kasubag yang bersangkutan, bagian kepala sub bagian diklat maupun kepala sub bagian tata usaha memberikan dokumen disposisi/ memo yang akan diberikan kepada penyewa atau peserta mandiri sebagai dasar pembuatan kwitansi pembayaran. 2. Menambah SDM agar tidak terjadi rangkap tugas dari masing-masing fungsi. 3. Menyesuaikan teknis pelaksanaan prosedur penerimaan, penyetoran dan pencatatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.