PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 WAJIB PUNGUT BUMN PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk DIVRE V JAWA TIMUR

3.1 Kesimpulan Dari Uraian Hasil Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama satu bulan di PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ADITYA YUDHA PRAWIRA PURNOMO, 041310113069
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/54100/1/FV.A.105-16%20Pur%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/54100/2/FV.A.105-16%20Pur%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/54100/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:3.1 Kesimpulan Dari Uraian Hasil Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama satu bulan di PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 2. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. melakukan pemungutan/pemotongan PPh pasal 22 atas transaksi pembelian barang dan jasa kecuali yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. 3. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. telah melakukan kewajiban perpajakan PPh pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 31/PJ/2015 3.2 Saran Saran yang dapat diberikan untuk PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. supaya tetap menjaga kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari adanya sanksi – sanksi yang ada. Saran bagi Universitas Airlangga untuk dapat selalu menjalin hubungan baik antara Universitas dengan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. agar bagi para mahasiswa yang ingin mencari referensi tempat untuk melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan berikutnya.