KEWENANGAN PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM KPK MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERJADI SEBELUM BERLAKUNYA UU NO. 30 TAHUN 2002

KPK berwenang melakukan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undangundang Nomor 30 Tabun 2002 dengan mendasarkan kewenangannya pada Pasal 6 hurnf c dan Pasal 68 undang-undang ini, Hal ini dipertegas dengan adanya putusan Mahkamab Konstitusi yang m...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AAN YULIA, 030115308
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2006
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/54550/1/FH%2057.06%20Yul%20K%282005%29.pdf
http://repository.unair.ac.id/54550/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian