PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM PENILAIAN CALON DEBITUR PADA BANK BPR JATIM BANK UMKM JAWA TIMUR CABANG TULUNGAGUNG

Dari pembahasan mengenai penerapan prinsip 5C dalam penilaian calon debitur pada Bank BPR Jawa Timur Bank UMKM Jawa Timur Cabang Tulungagung maka dapat disimpulkan: 1. Sasaran dari Kredit Modal Kerja Umum (MKU) adalah debitur yang mempunyai usaha dalam bidang perdagangan, nilai kredit yang diberika...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: GHESTI MAYANGSARI, 041310413028
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/54688/1/1.%20ABSTRAK%20FV%20PBK%2042-16%20May%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/54688/2/2.%20FULLTEXT%20FV%20PBK%2042-16%20May%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/54688/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dari pembahasan mengenai penerapan prinsip 5C dalam penilaian calon debitur pada Bank BPR Jawa Timur Bank UMKM Jawa Timur Cabang Tulungagung maka dapat disimpulkan: 1. Sasaran dari Kredit Modal Kerja Umum (MKU) adalah debitur yang mempunyai usaha dalam bidang perdagangan, nilai kredit yang diberikan oleh bank disesuaikan dengan kelancaran usaha yang dijalankan calon debitur berkisar antara 5.000.000-150.000.000 dengan jangka waktu maksimal 36 bulan atau tiga tahun. 2. Dalam menilai calon debiturnya Bank BPR Jawa Timur Bank UMKM Jawa Timur Cabang Tulungagung menggunakan analisa 5C yang meliputi: a. Character: calon debitur Kredit MKU mempunyai karakter dan moral yang baik, data-data dan dokumen debitur yang ada telah terbukti keabsahannya, dan melakukan wawancara/survey langsung kepada calon debitur b. Capacity: kemampuan calon debitur Kredit MKU dapat mengembalikan kredit yang diberikan oleh bank sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan c. Capital: calon nasabah memiliki permodalan yang cukup dan usahanya juga bertambah maju dan berkembang serta dapat melunasi pinjaman kredit MKU yang telah diberikan d. Collateral: alat pengaman sebagai second way out ketika di kemudian hari calon debitur gagal dalam memenuhi kewajibannya. Plafond kredit yag diberikan yaitu 125% dari nilai taksiran agunan dikarenakan agar dapat mengcover atau menutupi pinjaman ketika terjadi gagal bayar e. Condition of Economy: dilihat dari tingkat suku bunga calon debitur mengajukan kredit Kendala-kendala yang dihadapi Bank BPR Jawa Timur Bank UMKM Jawa Timur Cabang Tulungagung dalam proses analisa 5C pada produk Kredit MKU sebagai berikut: a) Tidak adanya survey terhadap calon debitur b) Analisa yang tidak sesuai dengan prosedur c) Calon debitur tidak memberikan pejelasan yang transparan d) Jaminan dan usaha tidak mencukupi atau mengcover e) SID calon debitur menunjukkan angka 2 sampai 5 di bank lain