PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, PENCATATAN AKUNTANSI, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN PADA PT. XYZ

3.1. Kesimpulan Dari hasil pelaksanaan dan pengamatan selama PKL di PT. XYZ, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: a. PT XYZ selaku pemesan jasa kepelabuhanan telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku, dengan memotongan PPh pasal 23 dengan tarif...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NATASHYA ZEFANYA PERMATADITYA, 041310213122
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/56863/1/FV.P.%2079-16%20Per%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/56863/2/FV.P.%2079-16%20Per%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/56863/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:3.1. Kesimpulan Dari hasil pelaksanaan dan pengamatan selama PKL di PT. XYZ, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: a. PT XYZ selaku pemesan jasa kepelabuhanan telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku, dengan memotongan PPh pasal 23 dengan tarif 2% atas jasa pelayanan kepelabuhanan, kemudian membuatkan bukti potong. b. Kewajiban PT XYZ untuk menyetorkan PPh 23 atas jasa pelayanan kepelabuhanan telah dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu paling lambat tanggal 10 bulan beriktnya. c. PT. XYZ juga telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23, sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. 3.2. Saran Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran yang dapat penulis sampaikan kepada pihak PT. XYZ adalah PT. XYZ diharapkan tetap mempertahankan kepatuhan melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam hal pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada, sehingga di masa mendatang tidak menimbulkan kerugian terhadap perusahaan.