PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, PENCATATAN AKUNTANSI, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN PADA PT. XYZ
3.1. Kesimpulan Dari hasil pelaksanaan dan pengamatan selama PKL di PT. XYZ, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: a. PT XYZ selaku pemesan jasa kepelabuhanan telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku, dengan memotongan PPh pasal 23 dengan tarif...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/56863/1/FV.P.%2079-16%20Per%20p%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/56863/2/FV.P.%2079-16%20Per%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/56863/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | 3.1. Kesimpulan
Dari hasil pelaksanaan dan pengamatan selama PKL di PT. XYZ, penulis
dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
a. PT XYZ selaku pemesan jasa kepelabuhanan telah melakukan kewajiban
perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku, dengan memotongan PPh
pasal 23 dengan tarif 2% atas jasa pelayanan kepelabuhanan, kemudian
membuatkan bukti potong.
b. Kewajiban PT XYZ untuk menyetorkan PPh 23 atas jasa pelayanan
kepelabuhanan telah dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang
berlaku, yaitu paling lambat tanggal 10 bulan beriktnya.
c. PT. XYZ juga telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan
melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23, sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.
3.2. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran yang dapat penulis sampaikan
kepada pihak PT. XYZ adalah PT. XYZ diharapkan tetap mempertahankan
kepatuhan melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam hal pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang
ada, sehingga di masa mendatang tidak menimbulkan kerugian terhadap
perusahaan. |
---|