TATA CARA DAN PERHITUNGAN IMPORTASI BARANG MODAL BUKAN BARU UNTUK KEGIATAN PRODUKSI PT. LA (Studi Kasus di Kantor Konsultan Pajak Doni Budiono)
3.1 Kesimpulan 1. Berdasarkan uraian pembahasan laporan Praktik Kerja Lapangan, maka dapat disimpulkan barang modal bukan baru yang diimpor merupakan barang yang terkena ketentuan Lartas (Larangan dan Pembatasan), sehingga untuk importasinya diperlukan dokumen Lartas (Larangan dan Pembatasan)....
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/56864/1/FV.P.%2080-16%20Ari%20t%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/56864/2/FV.P.%2080-16%20Ari%20t%20bab.pdf http://repository.unair.ac.id/56864/3/FV.P.%2080-16%20Ari%20t%20lampiran.pdf http://repository.unair.ac.id/56864/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | 3.1 Kesimpulan
1. Berdasarkan uraian pembahasan laporan Praktik Kerja Lapangan, maka
dapat disimpulkan barang modal bukan baru yang diimpor merupakan
barang yang terkena ketentuan Lartas (Larangan dan Pembatasan), sehingga
untuk importasinya diperlukan dokumen Lartas (Larangan dan Pembatasan).
2. Perbedaan Importasi barang modal bukan baru yang terkena lartas dengan
importasi barang dengan kondisi baru yang tidak terkena lartas yaitu:
Impor barang lartas harus dilengkapi dengan dokumen perijinan dari
instansi terkait. Sedangkan jika importasi barang biasa tidak
diperlukan. Selebihnya dokumen lainnnya bersifat sama.
Sebelum melakukan impor barang modal bukan baru importir harus
melakukan survey barang yang akan diimpor guna mengetahui
kondisi kelayakan barang tersebut. Pada importasi barang baru bisa
jadi jika telah terjalin kepercayaan maka tidak dilakukan survey.
Namun biasanya yang baru pertama kali melakukan impor dilakukan
survey terlebih dulu.
Terdapat laporan surveyor dalam kegiatan imporasi barang modal
bukan baru.
3. Dokumen yang diperlukan tanggal 26 Juni 2013 untuk melakukan importasi
barang modal bukan baru berupa alat pemotong yang termasuk kategori
lartas ini adalah:
1) Dokumen perijinan dari menteri perdagangan luar negeri dan kartu
kendali relisasi impor;
2) Laporan surveyor;
3) B/L (bill of lading);
4) Packing list;
5) Invoice;
6) PIB (Pemberitauhan Impor Barang); dan
7) SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai Pajak).
Disamping itu importir juga harus membuat laporan tertulis dengan
melampirkan Kartu Kendali Realisasi Impor yang sudah di cap dan di paraf
oleh petugas Bea dan Cukai tanggal 15 setiap bulannya kepada Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
3.2 Saran
Berdasarkan uraian pembahasan laporan Praktik Kerja Lapangan, maka dapat
disarankan:
1. Untuk Importir harus tahu mengenai barang yang akan diimpor. Barang
impor tersebut termasuk dalam barang yang terkena ketentuan Lartas
(Larangan dan Pembatasan) atau tidak. Jika barang yang diimpor termasuk
yang terkena ketentuan Lartas, dokumen Lartas harus diurus terlebih dahulu
sebelum melakukan pengajukan PIB. Importir juga harus taat pada peraturan
yang berlaku. Khususnya pada perusahaan tertentu yang diberi ijin
mengimpor Barang modal bukan baru.
2. Jika barang impor yang sudah terlanjur datang ke dalam daerah pabean,
sedangkan dokumen perijinannya belum siap dan telah diberitahukan dengan
pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir, impor barang
tersebut bisa dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan di
bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
3. Untuk Pemerintah, Menteri-menteri terkait, dan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai harus bekerja sama dalam mensosialisasikan mengenai Peraturan
Larangan dan Pembatasan demi menjamin terlaksananya tujuan dan maksud
adanya peraturan ini. Sehingga dapat pula mengurangi kecurangan dan
penyalah gunaan importasi terhadap barang-barang yang sudah ditentukan
komoditi Lartasnya. |
---|