TATA CARA DAN PERHITUNGAN IMPORTASI BARANG MODAL BUKAN BARU UNTUK KEGIATAN PRODUKSI PT. LA (Studi Kasus di Kantor Konsultan Pajak Doni Budiono)

3.1 Kesimpulan 1. Berdasarkan uraian pembahasan laporan Praktik Kerja Lapangan, maka dapat disimpulkan barang modal bukan baru yang diimpor merupakan barang yang terkena ketentuan Lartas (Larangan dan Pembatasan), sehingga untuk importasinya diperlukan dokumen Lartas (Larangan dan Pembatasan)....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: LILA ARIMURTI, 041310213112
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/56864/1/FV.P.%2080-16%20Ari%20t%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/56864/2/FV.P.%2080-16%20Ari%20t%20bab.pdf
http://repository.unair.ac.id/56864/3/FV.P.%2080-16%20Ari%20t%20lampiran.pdf
http://repository.unair.ac.id/56864/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:3.1 Kesimpulan 1. Berdasarkan uraian pembahasan laporan Praktik Kerja Lapangan, maka dapat disimpulkan barang modal bukan baru yang diimpor merupakan barang yang terkena ketentuan Lartas (Larangan dan Pembatasan), sehingga untuk importasinya diperlukan dokumen Lartas (Larangan dan Pembatasan). 2. Perbedaan Importasi barang modal bukan baru yang terkena lartas dengan importasi barang dengan kondisi baru yang tidak terkena lartas yaitu:  Impor barang lartas harus dilengkapi dengan dokumen perijinan dari instansi terkait. Sedangkan jika importasi barang biasa tidak diperlukan. Selebihnya dokumen lainnnya bersifat sama.  Sebelum melakukan impor barang modal bukan baru importir harus melakukan survey barang yang akan diimpor guna mengetahui kondisi kelayakan barang tersebut. Pada importasi barang baru bisa jadi jika telah terjalin kepercayaan maka tidak dilakukan survey. Namun biasanya yang baru pertama kali melakukan impor dilakukan survey terlebih dulu.  Terdapat laporan surveyor dalam kegiatan imporasi barang modal bukan baru. 3. Dokumen yang diperlukan tanggal 26 Juni 2013 untuk melakukan importasi barang modal bukan baru berupa alat pemotong yang termasuk kategori lartas ini adalah: 1) Dokumen perijinan dari menteri perdagangan luar negeri dan kartu kendali relisasi impor; 2) Laporan surveyor; 3) B/L (bill of lading); 4) Packing list; 5) Invoice; 6) PIB (Pemberitauhan Impor Barang); dan 7) SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai Pajak). Disamping itu importir juga harus membuat laporan tertulis dengan melampirkan Kartu Kendali Realisasi Impor yang sudah di cap dan di paraf oleh petugas Bea dan Cukai tanggal 15 setiap bulannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. 3.2 Saran Berdasarkan uraian pembahasan laporan Praktik Kerja Lapangan, maka dapat disarankan: 1. Untuk Importir harus tahu mengenai barang yang akan diimpor. Barang impor tersebut termasuk dalam barang yang terkena ketentuan Lartas (Larangan dan Pembatasan) atau tidak. Jika barang yang diimpor termasuk yang terkena ketentuan Lartas, dokumen Lartas harus diurus terlebih dahulu sebelum melakukan pengajukan PIB. Importir juga harus taat pada peraturan yang berlaku. Khususnya pada perusahaan tertentu yang diberi ijin mengimpor Barang modal bukan baru. 2. Jika barang impor yang sudah terlanjur datang ke dalam daerah pabean, sedangkan dokumen perijinannya belum siap dan telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir, impor barang tersebut bisa dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. 3. Untuk Pemerintah, Menteri-menteri terkait, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus bekerja sama dalam mensosialisasikan mengenai Peraturan Larangan dan Pembatasan demi menjamin terlaksananya tujuan dan maksud adanya peraturan ini. Sehingga dapat pula mengurangi kecurangan dan penyalah gunaan importasi terhadap barang-barang yang sudah ditentukan komoditi Lartasnya.