UPAYA MEMINIMALKAN RISIKO PADA TAKE OVER KREDIT YANG OBJEK JAMINAN HAK ATAS TANAH MASIH DALAM PROSES BALIK NAMA
Pengalihan Kredit (take over) merupakan suatu istilah yang dipakai dalam dunia perbankan dalam hal pihak ketiga memberi kredit kepada debitur yang bertujuan untuk melunasi utang/kredit debitur kepada kreditur awal dan memberikan kredit baru kepada debitur sehingga kedudukan pihak ketiga ini mengg...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/57259/1/THB.%2006-16%20Wah%20u%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/57259/2/THB.%2006-16%20Wah%20u.pdf http://repository.unair.ac.id/57259/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Pengalihan Kredit (take over) merupakan suatu istilah yang dipakai dalam dunia perbankan
dalam hal pihak ketiga memberi kredit kepada debitur yang bertujuan untuk melunasi
utang/kredit debitur kepada kreditur awal dan memberikan kredit baru kepada debitur sehingga
kedudukan pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur awal. Bank dalam mengamankan
posisinya dilaksanakannya take over pada bank lain dikarenakan jaminan debitur atas nama
perseorangan adalah dengan cara membalik nama sertipikat tersebut. Balik nama akan
dilaksanakan dalam dua tahap, pertama akan dilakukan Jual beli antara Suami-istri karena
sedang proses perceraian untuk proses pencairan pertama. Selanjutnya jaminan akan dibalik
nama menjadi atas nama Perseroan dengan berdasar pada Akta jual beli suami istri Direktur.
Apabila debitur hendak mengajukan kredit dengan jaminan Sertifikat, harus melalui pengikatan
dengan surat kuasa menjamin yang dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT, terutama untuk
sertifikat atas nama Pribadi direktur PT akan dilakukan balik nama menjadi atas nama Perseroan
Terbatas (atas nama debitur pihak penerima kredit) untuk selanjutnya dilakukan Pengikatan
dengan Sertifikat Hak Tanggungan tepatnya Peringkat Pertama untuk sertifikat yang telah
dibalik nama tersebut. Upaya untuk meminimalkan risiko pada take over kredit yang objek
jaminan Hak Atas Tanah masih dalam proses balik nama, antara lain Proses balik nama dapat
dilakukan sendiri atau dengan bantuan pejabat berwenang. Pada dasarnya pengikatan pada Bank
jelas dilakukan oleh Notaris yang telah ditunjuk menjadi Notaris rekanan Bank, dengan demikian
proses pengikatan akan lebih mudah dipantau dan dapat menghasilkan hasil yang lebih
maksimal.
Kata Kunci : Take Over, Risiko, Jaminan Kredit |
---|