UPAYA MEMINIMALKAN RISIKO PADA TAKE OVER KREDIT YANG OBJEK JAMINAN HAK ATAS TANAH MASIH DALAM PROSES BALIK NAMA

Pengalihan Kredit (take over) merupakan suatu istilah yang dipakai dalam dunia perbankan dalam hal pihak ketiga memberi kredit kepada debitur yang bertujuan untuk melunasi utang/kredit debitur kepada kreditur awal dan memberikan kredit baru kepada debitur sehingga kedudukan pihak ketiga ini mengg...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: EMILDA WENNAS WAHYUNINGTIYAS, 031224153086
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/57259/1/THB.%2006-16%20Wah%20u%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/57259/2/THB.%2006-16%20Wah%20u.pdf
http://repository.unair.ac.id/57259/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pengalihan Kredit (take over) merupakan suatu istilah yang dipakai dalam dunia perbankan dalam hal pihak ketiga memberi kredit kepada debitur yang bertujuan untuk melunasi utang/kredit debitur kepada kreditur awal dan memberikan kredit baru kepada debitur sehingga kedudukan pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur awal. Bank dalam mengamankan posisinya dilaksanakannya take over pada bank lain dikarenakan jaminan debitur atas nama perseorangan adalah dengan cara membalik nama sertipikat tersebut. Balik nama akan dilaksanakan dalam dua tahap, pertama akan dilakukan Jual beli antara Suami-istri karena sedang proses perceraian untuk proses pencairan pertama. Selanjutnya jaminan akan dibalik nama menjadi atas nama Perseroan dengan berdasar pada Akta jual beli suami istri Direktur. Apabila debitur hendak mengajukan kredit dengan jaminan Sertifikat, harus melalui pengikatan dengan surat kuasa menjamin yang dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT, terutama untuk sertifikat atas nama Pribadi direktur PT akan dilakukan balik nama menjadi atas nama Perseroan Terbatas (atas nama debitur pihak penerima kredit) untuk selanjutnya dilakukan Pengikatan dengan Sertifikat Hak Tanggungan tepatnya Peringkat Pertama untuk sertifikat yang telah dibalik nama tersebut. Upaya untuk meminimalkan risiko pada take over kredit yang objek jaminan Hak Atas Tanah masih dalam proses balik nama, antara lain Proses balik nama dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan pejabat berwenang. Pada dasarnya pengikatan pada Bank jelas dilakukan oleh Notaris yang telah ditunjuk menjadi Notaris rekanan Bank, dengan demikian proses pengikatan akan lebih mudah dipantau dan dapat menghasilkan hasil yang lebih maksimal. Kata Kunci : Take Over, Risiko, Jaminan Kredit