PEMIDANAAN TERHADAP GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN PADA MURID
4.1. Kesimpulan Berdasarkan uraian pembahasab bab-bab di atas, maka kesimpulannya adalah sebagai berikut: Karakter kekerasan sebagai tindak pidana adalah ketika kekerasan itu membuat orang pingsan atau tidak berdaya dan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak ringan secara melawan h...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/58327/1/FH.%2003-17%20Khi%20p%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/58327/2/FH.%2003-17%20Khi%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/58327/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.58327 |
---|---|
record_format |
dspace |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
K Law LB2165-2278 Teacher training in universities and colleges |
spellingShingle |
K Law LB2165-2278 Teacher training in universities and colleges NURUL KHIlDZIYAH, 031311133018 PEMIDANAAN TERHADAP GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN PADA MURID |
description |
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasab bab-bab di atas, maka kesimpulannya adalah
sebagai berikut:
Karakter kekerasan sebagai tindak pidana adalah ketika kekerasan itu membuat
orang pingsan atau tidak berdaya dan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani
yang tidak ringan secara melawan hukum. Bentuk Kekerasan dibagi menjadi empat
bentuk, yaitu: kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis, kekerasan secara
seksual dan kekerasan secara sosial. Implementasi Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam 3 putusan pengadilan di atas
didasarkan pada alasan sebagai berikut:
a. Setiap orang, dalam hal ini terdakwa adalah subjek hukum yang dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana, tidak error in persona dan tidak ada
alasan pemaaf serta alasan pembenar.
b. Perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum dan tidak ada alasan
pembenar dengan melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman
kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
Tidak semua tindakan guru yang bersifat represive terhadap murid merupakan
tindak pidana. Seorang guru yang melakukan tindakan-tindakan kedisiplinan pada
batas-batas tertentu, dan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan tidak selalu
dapat dipertanggungjawabkan (dipidana), meskipun secara formal guru tersebut
telah melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana). Hal ini dikarenakan adanya alasan pembenar yang menyertai perbuatannya, yakni alasan yang
menghapuskan sifat melawan hukumnya suaru perbuatan.
Dalam penjatuhan 3 (tiga) perkara di atas, majelis hakim mempunyai
pertimbangan-pertimbangan yang cukup banyak, mulai dari tuntutan jaksa
penuntut umum, fakta dalam persidangan, seperti bukti dan kesaksian,
terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan serta hal-hal yang
memberatkan dan meringankan. Putusan Hakim dalam 3 (tiga) perkara di atas,
sudah memenuhi Aspek Kepastian Hukum meskipun belum memenuhi aspek
keadilan dalam Upaya Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak. Dengan masa
pemidanaan yang ringan, tujuan pemidanaan dan perlindungan korban dengan
tidak menempatkan restitusi dan kompensasi dalam putusan maka hak korban
terabaikan.
4.2. Saran
Dalam revisi Undang-undang anak yang akan datang, diharapkan
penormaan konsep kekerasan lebih jelas, sehingga memudahkan aparat penegak
hukum untuk menerapkan ketentuan tersebut. Juga perlu di revisi pengaturan
terkait sanksi bagi pelaku yang masih anak dan pelaku dewasa sehingga lebih
mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak.
Pada umumnya hakim menjatuhkan pidana bukan hanya dilihat dari aspek
kepastian hukum saja, tetapi juga harus dilihat aspek keadilan dan kemanfaatan dalam
upaya penanggulangan terhadap anak. Oleh karena itu, dalam putusannya hakim
seharusnya memperhatikan kerugian dan derita korban dengan mengikutsertakan
restitusi dan kompensasi dalam suatu putusan serta tidak menjatuhkan hukuman pidana pendek, karena kurang sesuai dengan tujuan pemidanaan. Dalam menjatuhkan
hukuman hakim harus melindungi hak-hak korban tanpa mengesampingkan hak-hak
terdakwa. Dalam perkembangan saat ini, keberadaan undang-undang perlindungan
anak sering kali digunakan secara tidak proporsional khusunya dalam hubungan
guru dengan anak didiknya. Guru sering kali segan dan bahkan takut memarahi
atau menegur anak didik yang tidak berlaku sopan. Sebaliknya, anak didik
menjadi arogan karena mendapat perlindungan. Padahal dalam undang-undang
perlindungan anak juga diatur terkait kewajiban seorang anak untuk menghormati
orang tua, wali, dan guru sebagaimana di atur dalam pasal 19 huruf a Undangundang
Perlindungan Anak. Seperti 3 (tiga) putusan di atas, guru melakukan
kekerasan di picu karena anak tidak melakukan kewajiban sebagai seorang murid,
anak-anak tidak menghormati guru. Hakim dalam mempertimbangkan putusan
seharusnya juga di dasarkan pada kewajiban seorang murid terhadap gurunya,
guru melakukan kekererasan terhadap muridnya dimaksudkan untuk memberikan
pelajaran terhadap anak agar lebih berperilaku sopan terhadap guru. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
NURUL KHIlDZIYAH, 031311133018 |
author_facet |
NURUL KHIlDZIYAH, 031311133018 |
author_sort |
NURUL KHIlDZIYAH, 031311133018 |
title |
PEMIDANAAN TERHADAP GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN PADA MURID |
title_short |
PEMIDANAAN TERHADAP GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN PADA MURID |
title_full |
PEMIDANAAN TERHADAP GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN PADA MURID |
title_fullStr |
PEMIDANAAN TERHADAP GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN PADA MURID |
title_full_unstemmed |
PEMIDANAAN TERHADAP GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN PADA MURID |
title_sort |
pemidanaan terhadap guru yang melakukan kekerasan pada murid |
publishDate |
2017 |
url |
http://repository.unair.ac.id/58327/1/FH.%2003-17%20Khi%20p%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/58327/2/FH.%2003-17%20Khi%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/58327/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681147736769953792 |
spelling |
id-langga.583272017-06-21T18:16:23Z http://repository.unair.ac.id/58327/ PEMIDANAAN TERHADAP GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN PADA MURID NURUL KHIlDZIYAH, 031311133018 K Law LB2165-2278 Teacher training in universities and colleges 4.1. Kesimpulan Berdasarkan uraian pembahasab bab-bab di atas, maka kesimpulannya adalah sebagai berikut: Karakter kekerasan sebagai tindak pidana adalah ketika kekerasan itu membuat orang pingsan atau tidak berdaya dan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak ringan secara melawan hukum. Bentuk Kekerasan dibagi menjadi empat bentuk, yaitu: kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis, kekerasan secara seksual dan kekerasan secara sosial. Implementasi Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam 3 putusan pengadilan di atas didasarkan pada alasan sebagai berikut: a. Setiap orang, dalam hal ini terdakwa adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tidak error in persona dan tidak ada alasan pemaaf serta alasan pembenar. b. Perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum dan tidak ada alasan pembenar dengan melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tidak semua tindakan guru yang bersifat represive terhadap murid merupakan tindak pidana. Seorang guru yang melakukan tindakan-tindakan kedisiplinan pada batas-batas tertentu, dan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan tidak selalu dapat dipertanggungjawabkan (dipidana), meskipun secara formal guru tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana). Hal ini dikarenakan adanya alasan pembenar yang menyertai perbuatannya, yakni alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya suaru perbuatan. Dalam penjatuhan 3 (tiga) perkara di atas, majelis hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang cukup banyak, mulai dari tuntutan jaksa penuntut umum, fakta dalam persidangan, seperti bukti dan kesaksian, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Putusan Hakim dalam 3 (tiga) perkara di atas, sudah memenuhi Aspek Kepastian Hukum meskipun belum memenuhi aspek keadilan dalam Upaya Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak. Dengan masa pemidanaan yang ringan, tujuan pemidanaan dan perlindungan korban dengan tidak menempatkan restitusi dan kompensasi dalam putusan maka hak korban terabaikan. 4.2. Saran Dalam revisi Undang-undang anak yang akan datang, diharapkan penormaan konsep kekerasan lebih jelas, sehingga memudahkan aparat penegak hukum untuk menerapkan ketentuan tersebut. Juga perlu di revisi pengaturan terkait sanksi bagi pelaku yang masih anak dan pelaku dewasa sehingga lebih mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak. Pada umumnya hakim menjatuhkan pidana bukan hanya dilihat dari aspek kepastian hukum saja, tetapi juga harus dilihat aspek keadilan dan kemanfaatan dalam upaya penanggulangan terhadap anak. Oleh karena itu, dalam putusannya hakim seharusnya memperhatikan kerugian dan derita korban dengan mengikutsertakan restitusi dan kompensasi dalam suatu putusan serta tidak menjatuhkan hukuman pidana pendek, karena kurang sesuai dengan tujuan pemidanaan. Dalam menjatuhkan hukuman hakim harus melindungi hak-hak korban tanpa mengesampingkan hak-hak terdakwa. Dalam perkembangan saat ini, keberadaan undang-undang perlindungan anak sering kali digunakan secara tidak proporsional khusunya dalam hubungan guru dengan anak didiknya. Guru sering kali segan dan bahkan takut memarahi atau menegur anak didik yang tidak berlaku sopan. Sebaliknya, anak didik menjadi arogan karena mendapat perlindungan. Padahal dalam undang-undang perlindungan anak juga diatur terkait kewajiban seorang anak untuk menghormati orang tua, wali, dan guru sebagaimana di atur dalam pasal 19 huruf a Undangundang Perlindungan Anak. Seperti 3 (tiga) putusan di atas, guru melakukan kekerasan di picu karena anak tidak melakukan kewajiban sebagai seorang murid, anak-anak tidak menghormati guru. Hakim dalam mempertimbangkan putusan seharusnya juga di dasarkan pada kewajiban seorang murid terhadap gurunya, guru melakukan kekererasan terhadap muridnya dimaksudkan untuk memberikan pelajaran terhadap anak agar lebih berperilaku sopan terhadap guru. 2017 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/58327/1/FH.%2003-17%20Khi%20p%20abstrak.pdf text id http://repository.unair.ac.id/58327/2/FH.%2003-17%20Khi%20p.pdf NURUL KHIlDZIYAH, 031311133018 (2017) PEMIDANAAN TERHADAP GURU YANG MELAKUKAN KEKERASAN PADA MURID. Skripsi thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id |