PERMOHONAN TAX AMNESTY TERHADAP OBJEK PAJAK YANG MENJADI SENGKETA DI PENGADILAN
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/58359/1/FH.%2019-17%20Tis%20p%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/58359/2/FH.%2019-17%20Tis%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/58359/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah
kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang
perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum
dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki
dan membayar uang tebusan. Prosedur pengajuan permohonan pengampunan pajak
dalam program Tax amnesty telah diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak, UU KUP, maupun Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Akan tetapi untuk objek pajak yang masih bersengketa di pengadilan memiliki prosedur
yang berbeda dan tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Hal
tersebut disebabkan karena sengketa di pengadilan dibagi menjadi dua macam, yaitu
sengketa pajak yang baru memasuki tahap pengajuan di pengadilan, yaitu tahap
pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan, serta sengketa pajak
yang sedang dalam proses peradilan.
Amnesti pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan
dalam Surat Pernyataan diserahkan seluruhnya kepada Wajib Pajak. Dalam hal objek
pajak yang masih dalam proses sengketa, khususnya yang masih dalam tahap
pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan, maka dapat dilakukan penarikan gugatan dan proses persidangan
ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya surat keterangan. Sedangkan untuk objek
pajak yang sudah memasuki tahap persidangan, maka tidak dapat diikutsertakan dalam
program pengampunan pajak, sebab proses persidangan yang telah berjalan tidak dapat
dihentikan.
Kata Kunci : Tax Amnesty, Objek Pajak, Sengketa Pengadilan. |
---|