PERMOHONAN TAX AMNESTY TERHADAP OBJEK PAJAK YANG MENJADI SENGKETA DI PENGADILAN

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ROCHMI TISNAVIANTI, 031311133128
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/58359/1/FH.%2019-17%20Tis%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58359/2/FH.%2019-17%20Tis%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/58359/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Prosedur pengajuan permohonan pengampunan pajak dalam program Tax amnesty telah diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, UU KUP, maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Akan tetapi untuk objek pajak yang masih bersengketa di pengadilan memiliki prosedur yang berbeda dan tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disebabkan karena sengketa di pengadilan dibagi menjadi dua macam, yaitu sengketa pajak yang baru memasuki tahap pengajuan di pengadilan, yaitu tahap pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan, serta sengketa pajak yang sedang dalam proses peradilan. Amnesti pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan seluruhnya kepada Wajib Pajak. Dalam hal objek pajak yang masih dalam proses sengketa, khususnya yang masih dalam tahap pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, maka dapat dilakukan penarikan gugatan dan proses persidangan ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya surat keterangan. Sedangkan untuk objek pajak yang sudah memasuki tahap persidangan, maka tidak dapat diikutsertakan dalam program pengampunan pajak, sebab proses persidangan yang telah berjalan tidak dapat dihentikan. Kata Kunci : Tax Amnesty, Objek Pajak, Sengketa Pengadilan.