KESIAPAN REGULASI SEKTOR PERTANIAN INDONESIA DI DALAM KERANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
4.1 Kesimpulan Dapat disimpulkan bahwa dengan diberlakukannya MEA memiliki potensi untuk menimbulkan dampak negatif dibandingkan dengan dampak positif yang terjadi pada sektor pertanian Indonesia. Potensi dampak negatif tersebut antara lain, (1) beralihnya petani menjadi buruh di perusahaan indu...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/58411/1/FH.%2041-17%20Ahs%20k%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/58411/2/FH.%2041-17%20Ahs%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/58411/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | 4.1 Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa dengan diberlakukannya MEA memiliki potensi
untuk menimbulkan dampak negatif dibandingkan dengan dampak positif yang
terjadi pada sektor pertanian Indonesia. Potensi dampak negatif tersebut antara
lain, (1) beralihnya petani menjadi buruh di perusahaan industri; (2) impor bahan
pangan lebih tinggi dibandingkan ekspornya; dan (3) berkurangnya lahan
pertanian. Beralihnya petani menjadi buruh di perusahaan industri disebabkan
oleh meningkatnya investasi langsung yang masuk ke Indonesia sehingga
perusahaan-perusahaan industri semakin berkembang dan membutuhkan SDM
yang lebih banyak. Sehingga tenaga kerja pertanian beralih menjadi tenaga kerja
industri. Impor bahan pangan cenderung meningkat dibandingkan ekspornya
dikarenakan hasil produksi pertanian Indonesia tidak banyak dan kurang
produktif. Bahkan hasil produksi pertanian tidak cukup untuk kebutuhan
masyarakat Indonesia, sehingga membutuhkan impor dari negara lain.
Berkurangnya lahan pertanian disebabkan oleh banyaknya dan mudahnya
peralihan fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi non pertanian. Dengan begini,
petani hanya mempunyai lahan yang sedikit untuk bertani.
Pemerintah dengan regulasinya dirasa kurang siap menghadapi adanya
MEA. Walaupun sudah banyak peraturan yang dapat melindungi sektor pertanan
Indonesia, namun banyak peraturan yang kurang diimplementasikan dengan baik.
Pemerintah juga lebih banyak melakukan tindakan represif seperti contoh-contoh
yang telah disebutkan sebelumnya dibandingkan dengan tindakan preventif.
Regulasi nasional dalam menjaga ketahanan pangan sebenarnya telah tersedia.
Namun, regulasi ini pada prakteknya belum dapat secara maksimal
diimplementasikan. Hal ini nampak pada masih tingginya tingkat impor bahan
pangan, berkurangnya lahan pertanian, dan banyaknya petani yang beralih
menjadi buruh industri.
4.2 Saran
Seharusnya Pemerintah dapat mengimplementasikan peraturan yang sudah
ada dengan baik. Dengan implementasi yang baik, maka sektor pertanian maupun
ketahanan pangan akan terlindungi. Bahkan dapat memberikan dampak positif
terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah sebaiknya membatasi adanya
peralihan tenaga kerja dari petani menjadi buruh perusahaan industri. Pemerintah
sebaiknya lebih membatasi lagi impor bahan pangan yang masuk dan mendorong
produktivitas ekspor bahan pangan Indonesia. Pemerintah sebaiknya
mengimplementasikan dengan sungguh-sungguh peraturan terkait peralihan
fungsi lahan pertanian, karena peraturan tersebut sudah sangat baik, hanya kurang
diimplementasikan. Selain itu juga, Kredit UP sebaiknya segera direalisasikan.
Sehingga, MEA dapat membawa dampak positif terhadap sektor pertanian
Indonesia. |
---|