KESIAPAN REGULASI SEKTOR PERTANIAN INDONESIA DI DALAM KERANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

4.1 Kesimpulan Dapat disimpulkan bahwa dengan diberlakukannya MEA memiliki potensi untuk menimbulkan dampak negatif dibandingkan dengan dampak positif yang terjadi pada sektor pertanian Indonesia. Potensi dampak negatif tersebut antara lain, (1) beralihnya petani menjadi buruh di perusahaan indu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: INSANA AHSANI, 031311133072
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/58411/1/FH.%2041-17%20Ahs%20k%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58411/2/FH.%2041-17%20Ahs%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/58411/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:4.1 Kesimpulan Dapat disimpulkan bahwa dengan diberlakukannya MEA memiliki potensi untuk menimbulkan dampak negatif dibandingkan dengan dampak positif yang terjadi pada sektor pertanian Indonesia. Potensi dampak negatif tersebut antara lain, (1) beralihnya petani menjadi buruh di perusahaan industri; (2) impor bahan pangan lebih tinggi dibandingkan ekspornya; dan (3) berkurangnya lahan pertanian. Beralihnya petani menjadi buruh di perusahaan industri disebabkan oleh meningkatnya investasi langsung yang masuk ke Indonesia sehingga perusahaan-perusahaan industri semakin berkembang dan membutuhkan SDM yang lebih banyak. Sehingga tenaga kerja pertanian beralih menjadi tenaga kerja industri. Impor bahan pangan cenderung meningkat dibandingkan ekspornya dikarenakan hasil produksi pertanian Indonesia tidak banyak dan kurang produktif. Bahkan hasil produksi pertanian tidak cukup untuk kebutuhan masyarakat Indonesia, sehingga membutuhkan impor dari negara lain. Berkurangnya lahan pertanian disebabkan oleh banyaknya dan mudahnya peralihan fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi non pertanian. Dengan begini, petani hanya mempunyai lahan yang sedikit untuk bertani. Pemerintah dengan regulasinya dirasa kurang siap menghadapi adanya MEA. Walaupun sudah banyak peraturan yang dapat melindungi sektor pertanan Indonesia, namun banyak peraturan yang kurang diimplementasikan dengan baik. Pemerintah juga lebih banyak melakukan tindakan represif seperti contoh-contoh yang telah disebutkan sebelumnya dibandingkan dengan tindakan preventif. Regulasi nasional dalam menjaga ketahanan pangan sebenarnya telah tersedia. Namun, regulasi ini pada prakteknya belum dapat secara maksimal diimplementasikan. Hal ini nampak pada masih tingginya tingkat impor bahan pangan, berkurangnya lahan pertanian, dan banyaknya petani yang beralih menjadi buruh industri. 4.2 Saran Seharusnya Pemerintah dapat mengimplementasikan peraturan yang sudah ada dengan baik. Dengan implementasi yang baik, maka sektor pertanian maupun ketahanan pangan akan terlindungi. Bahkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah sebaiknya membatasi adanya peralihan tenaga kerja dari petani menjadi buruh perusahaan industri. Pemerintah sebaiknya lebih membatasi lagi impor bahan pangan yang masuk dan mendorong produktivitas ekspor bahan pangan Indonesia. Pemerintah sebaiknya mengimplementasikan dengan sungguh-sungguh peraturan terkait peralihan fungsi lahan pertanian, karena peraturan tersebut sudah sangat baik, hanya kurang diimplementasikan. Selain itu juga, Kredit UP sebaiknya segera direalisasikan. Sehingga, MEA dapat membawa dampak positif terhadap sektor pertanian Indonesia.