PENERAPAN ARM’S LENGTH PRINCIPLE DALAM PENCEGAHAN PRAKTIK ABUSE OF TRANSFER PRICING OLEH PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA
Praktik Abuse of Transfer Pricing dalam transaksi bisnis antar Perusahaan Multinasional yang memiliki hubungan istimewa sangat merugikan negara terutama dalam penarikan pajak. Untuk menyelesaikan maupun menecegah praktik tersebut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mener...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/58681/1/FH.%2043-17%20Sar%20p%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/58681/2/FH.%2043-17%20Sar%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/58681/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Praktik Abuse of Transfer Pricing dalam transaksi bisnis antar Perusahaan
Multinasional yang memiliki hubungan istimewa sangat merugikan negara
terutama dalam penarikan pajak. Untuk menyelesaikan maupun menecegah
praktik tersebut Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) menerapkan aturan mengenai Arm’s Length Principle. Prinsip tersebut
sudah diadopsi oleh United Nation maupun negara-negara lain di dunia, begitu
pula Indonesia. Namun dalam penerapan Arm’s Length Principle seringkali
berbeda pada satu negara dengan negara lainnya, sehingga hal tersebut dapat
menimbulkan Pajak Berganda Internasional atau merugikan wajib pajak. Hal ini
yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian hukum demi mencari
penjelasan dan solusi yang dapat dilakukan untuk menangani permasalahan
tersebut. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian hukum ini adalah
pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif.
Penelitian hukum ini menghasilkan temuan bahwa untuk mencegah dan
menyelesaikan Abuse of Transfer Pricing, penerapan Arm’s Length Principle
dilengkapi dengan Perjanjian Bilateral antar negara. Dalam Hukum Indonesia,
perjanjian tersebut tidak hanya berupa perjanjian bilateral, namun dapat pula
berupa perjanjian unilateral. Selain itu ditemukan pula bahwa pengaturan teknis
Arm’s Length Principle di Indonesia lebih kompleks dibandingkan dengan
OECD.
Kata Kunci : Transfer Pricing, Arm’s Length Principle, Perusahaan
Multinasional |
---|