PENERAPAN ARM’S LENGTH PRINCIPLE DALAM PENCEGAHAN PRAKTIK ABUSE OF TRANSFER PRICING OLEH PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA

Praktik Abuse of Transfer Pricing dalam transaksi bisnis antar Perusahaan Multinasional yang memiliki hubungan istimewa sangat merugikan negara terutama dalam penarikan pajak. Untuk menyelesaikan maupun menecegah praktik tersebut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mener...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MEGA INDAH PERMATA SARI, 031311133186
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/58681/1/FH.%2043-17%20Sar%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58681/2/FH.%2043-17%20Sar%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/58681/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Praktik Abuse of Transfer Pricing dalam transaksi bisnis antar Perusahaan Multinasional yang memiliki hubungan istimewa sangat merugikan negara terutama dalam penarikan pajak. Untuk menyelesaikan maupun menecegah praktik tersebut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menerapkan aturan mengenai Arm’s Length Principle. Prinsip tersebut sudah diadopsi oleh United Nation maupun negara-negara lain di dunia, begitu pula Indonesia. Namun dalam penerapan Arm’s Length Principle seringkali berbeda pada satu negara dengan negara lainnya, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan Pajak Berganda Internasional atau merugikan wajib pajak. Hal ini yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian hukum demi mencari penjelasan dan solusi yang dapat dilakukan untuk menangani permasalahan tersebut. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Penelitian hukum ini menghasilkan temuan bahwa untuk mencegah dan menyelesaikan Abuse of Transfer Pricing, penerapan Arm’s Length Principle dilengkapi dengan Perjanjian Bilateral antar negara. Dalam Hukum Indonesia, perjanjian tersebut tidak hanya berupa perjanjian bilateral, namun dapat pula berupa perjanjian unilateral. Selain itu ditemukan pula bahwa pengaturan teknis Arm’s Length Principle di Indonesia lebih kompleks dibandingkan dengan OECD. Kata Kunci : Transfer Pricing, Arm’s Length Principle, Perusahaan Multinasional