STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA
Liberalisasi perdagangan di wilayah ASEAN salah satunya terwujud dengan adanya ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Liberalisasi perdagangan ASEAN juga menunjuk pada perdagangan jasa yang salah satunya merujuk pada Tenaga Kerja Asing (TKA). Negara-negara anggota AS...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/58705/1/FH.%2048-17%20Tri%20s%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/58705/2/FH.%2048-17%20Tri%20s%20full.pdf http://repository.unair.ac.id/58705/3/FH.%2048-17%20Tri%20s%20lampiran.pdf http://repository.unair.ac.id/58705/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.58705 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.587052017-07-12T20:04:43Z http://repository.unair.ac.id/58705/ STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA RENDY TRIHERWANTO, 031311133159 HD6350-6940.7 Trade unions. Labor unions. Workers' associations K115-130 The legal profession Liberalisasi perdagangan di wilayah ASEAN salah satunya terwujud dengan adanya ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Liberalisasi perdagangan ASEAN juga menunjuk pada perdagangan jasa yang salah satunya merujuk pada Tenaga Kerja Asing (TKA). Negara-negara anggota ASEAN sampai saat ini telah membuat kesepakatan bersama atau ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) hanya bagi 8 bidang profesi yang terpilih untuk dapat menikmati arus perdagangan bebas di wilayah ASEAN. 8 profesi tersebut yakni insinyur, perawat, arsitek, tenaga survey, akuntan, tenaga pariwisata, dokter, dan dokter gigi. Dipilihnya hanya 8 bidang profesi tersebut memiliki pertimbangan dan alasan masing-masing, namun mayoritas didorong oleh kesamaan, kebutuhan, kemampuan, dan tujuan bersama dari negara-negara anggota ASEAN. Persoalan selanjutnya adalah terkait status hukum tenaga kerja asing di wilayah Indonesia selain 8 bidang profesi yang disepakati dalam ASEAN MRA. Peraturan perundang-undangan Indonesia tidak mengatur lebih lanjut terkait 8 profesi yang disepakati dalam ASEAN MRA untuk dapat menikmati pasar bebas ASEAN. Tenaga kerja asing di wilayah Indonesia tetap memiliki status hukum yang sah dan legalitas yang kuat asalkan memenuhi ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kata kunci : “ASEAN Economic Community (AEC)”, “ASEAN MRA bagi 8 bidang profesi”, “status hukum atau legalitas TKA”. 2017 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/58705/1/FH.%2048-17%20Tri%20s%20abstrak.pdf text id http://repository.unair.ac.id/58705/2/FH.%2048-17%20Tri%20s%20full.pdf text id http://repository.unair.ac.id/58705/3/FH.%2048-17%20Tri%20s%20lampiran.pdf RENDY TRIHERWANTO, 031311133159 (2017) STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA. Skripsi thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian Indonesian |
topic |
HD6350-6940.7 Trade unions. Labor unions. Workers' associations K115-130 The legal profession |
spellingShingle |
HD6350-6940.7 Trade unions. Labor unions. Workers' associations K115-130 The legal profession RENDY TRIHERWANTO, 031311133159 STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA |
description |
Liberalisasi perdagangan di wilayah ASEAN salah satunya terwujud dengan
adanya ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA). Liberalisasi perdagangan ASEAN juga menunjuk pada perdagangan jasa
yang salah satunya merujuk pada Tenaga Kerja Asing (TKA).
Negara-negara anggota ASEAN sampai saat ini telah membuat kesepakatan
bersama atau ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) hanya bagi 8
bidang profesi yang terpilih untuk dapat menikmati arus perdagangan bebas di
wilayah ASEAN. 8 profesi tersebut yakni insinyur, perawat, arsitek, tenaga
survey, akuntan, tenaga pariwisata, dokter, dan dokter gigi. Dipilihnya hanya 8
bidang profesi tersebut memiliki pertimbangan dan alasan masing-masing, namun
mayoritas didorong oleh kesamaan, kebutuhan, kemampuan, dan tujuan bersama
dari negara-negara anggota ASEAN.
Persoalan selanjutnya adalah terkait status hukum tenaga kerja asing di
wilayah Indonesia selain 8 bidang profesi yang disepakati dalam ASEAN MRA.
Peraturan perundang-undangan Indonesia tidak mengatur lebih lanjut terkait 8
profesi yang disepakati dalam ASEAN MRA untuk dapat menikmati pasar bebas
ASEAN. Tenaga kerja asing di wilayah Indonesia tetap memiliki status hukum
yang sah dan legalitas yang kuat asalkan memenuhi ketentuan dan prosedur
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja
Asing jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja
Asing.
Kata kunci : “ASEAN Economic Community (AEC)”, “ASEAN MRA bagi 8
bidang profesi”, “status hukum atau legalitas TKA”. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
RENDY TRIHERWANTO, 031311133159 |
author_facet |
RENDY TRIHERWANTO, 031311133159 |
author_sort |
RENDY TRIHERWANTO, 031311133159 |
title |
STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA |
title_short |
STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA |
title_full |
STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA |
title_fullStr |
STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA |
title_full_unstemmed |
STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA |
title_sort |
status hukum tenaga kerja asing selain 8 bidang profesi yang disepakati dalam association of southeast asian nations mutual recognition arrangement di era mea |
publishDate |
2017 |
url |
http://repository.unair.ac.id/58705/1/FH.%2048-17%20Tri%20s%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/58705/2/FH.%2048-17%20Tri%20s%20full.pdf http://repository.unair.ac.id/58705/3/FH.%2048-17%20Tri%20s%20lampiran.pdf http://repository.unair.ac.id/58705/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681147807078023168 |