STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA

Liberalisasi perdagangan di wilayah ASEAN salah satunya terwujud dengan adanya ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Liberalisasi perdagangan ASEAN juga menunjuk pada perdagangan jasa yang salah satunya merujuk pada Tenaga Kerja Asing (TKA). Negara-negara anggota AS...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RENDY TRIHERWANTO, 031311133159
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/58705/1/FH.%2048-17%20Tri%20s%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58705/2/FH.%2048-17%20Tri%20s%20full.pdf
http://repository.unair.ac.id/58705/3/FH.%2048-17%20Tri%20s%20lampiran.pdf
http://repository.unair.ac.id/58705/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
id id-langga.58705
record_format dspace
spelling id-langga.587052017-07-12T20:04:43Z http://repository.unair.ac.id/58705/ STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA RENDY TRIHERWANTO, 031311133159 HD6350-6940.7 Trade unions. Labor unions. Workers' associations K115-130 The legal profession Liberalisasi perdagangan di wilayah ASEAN salah satunya terwujud dengan adanya ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Liberalisasi perdagangan ASEAN juga menunjuk pada perdagangan jasa yang salah satunya merujuk pada Tenaga Kerja Asing (TKA). Negara-negara anggota ASEAN sampai saat ini telah membuat kesepakatan bersama atau ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) hanya bagi 8 bidang profesi yang terpilih untuk dapat menikmati arus perdagangan bebas di wilayah ASEAN. 8 profesi tersebut yakni insinyur, perawat, arsitek, tenaga survey, akuntan, tenaga pariwisata, dokter, dan dokter gigi. Dipilihnya hanya 8 bidang profesi tersebut memiliki pertimbangan dan alasan masing-masing, namun mayoritas didorong oleh kesamaan, kebutuhan, kemampuan, dan tujuan bersama dari negara-negara anggota ASEAN. Persoalan selanjutnya adalah terkait status hukum tenaga kerja asing di wilayah Indonesia selain 8 bidang profesi yang disepakati dalam ASEAN MRA. Peraturan perundang-undangan Indonesia tidak mengatur lebih lanjut terkait 8 profesi yang disepakati dalam ASEAN MRA untuk dapat menikmati pasar bebas ASEAN. Tenaga kerja asing di wilayah Indonesia tetap memiliki status hukum yang sah dan legalitas yang kuat asalkan memenuhi ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kata kunci : “ASEAN Economic Community (AEC)”, “ASEAN MRA bagi 8 bidang profesi”, “status hukum atau legalitas TKA”. 2017 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/58705/1/FH.%2048-17%20Tri%20s%20abstrak.pdf text id http://repository.unair.ac.id/58705/2/FH.%2048-17%20Tri%20s%20full.pdf text id http://repository.unair.ac.id/58705/3/FH.%2048-17%20Tri%20s%20lampiran.pdf RENDY TRIHERWANTO, 031311133159 (2017) STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA. Skripsi thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
Indonesian
topic HD6350-6940.7 Trade unions. Labor unions. Workers' associations
K115-130 The legal profession
spellingShingle HD6350-6940.7 Trade unions. Labor unions. Workers' associations
K115-130 The legal profession
RENDY TRIHERWANTO, 031311133159
STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA
description Liberalisasi perdagangan di wilayah ASEAN salah satunya terwujud dengan adanya ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Liberalisasi perdagangan ASEAN juga menunjuk pada perdagangan jasa yang salah satunya merujuk pada Tenaga Kerja Asing (TKA). Negara-negara anggota ASEAN sampai saat ini telah membuat kesepakatan bersama atau ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) hanya bagi 8 bidang profesi yang terpilih untuk dapat menikmati arus perdagangan bebas di wilayah ASEAN. 8 profesi tersebut yakni insinyur, perawat, arsitek, tenaga survey, akuntan, tenaga pariwisata, dokter, dan dokter gigi. Dipilihnya hanya 8 bidang profesi tersebut memiliki pertimbangan dan alasan masing-masing, namun mayoritas didorong oleh kesamaan, kebutuhan, kemampuan, dan tujuan bersama dari negara-negara anggota ASEAN. Persoalan selanjutnya adalah terkait status hukum tenaga kerja asing di wilayah Indonesia selain 8 bidang profesi yang disepakati dalam ASEAN MRA. Peraturan perundang-undangan Indonesia tidak mengatur lebih lanjut terkait 8 profesi yang disepakati dalam ASEAN MRA untuk dapat menikmati pasar bebas ASEAN. Tenaga kerja asing di wilayah Indonesia tetap memiliki status hukum yang sah dan legalitas yang kuat asalkan memenuhi ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kata kunci : “ASEAN Economic Community (AEC)”, “ASEAN MRA bagi 8 bidang profesi”, “status hukum atau legalitas TKA”.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author RENDY TRIHERWANTO, 031311133159
author_facet RENDY TRIHERWANTO, 031311133159
author_sort RENDY TRIHERWANTO, 031311133159
title STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA
title_short STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA
title_full STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA
title_fullStr STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA
title_full_unstemmed STATUS HUKUM TENAGA KERJA ASING SELAIN 8 BIDANG PROFESI YANG DISEPAKATI DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT DI ERA MEA
title_sort status hukum tenaga kerja asing selain 8 bidang profesi yang disepakati dalam association of southeast asian nations mutual recognition arrangement di era mea
publishDate 2017
url http://repository.unair.ac.id/58705/1/FH.%2048-17%20Tri%20s%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58705/2/FH.%2048-17%20Tri%20s%20full.pdf
http://repository.unair.ac.id/58705/3/FH.%2048-17%20Tri%20s%20lampiran.pdf
http://repository.unair.ac.id/58705/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681147807078023168