TANGGUNG GUGAT PESAWAT TANPA AWAK ATAU DRONE SIPIL PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Maraknya penggunaan Drone sipil di dunia dan terlebih lagi di Indonesia mengakibatkan sebuah masalah bagi perancang undang-undang untuk dapat membuat peraturan yang mengikuti perkembangan Drone sipil, sebagaimana aktivitas Drone sipil dapat mengakibatkan berbagai macam kerugian bagi manusia maup...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KHARISMA KUSUMA WIJAYA, 031311133099
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/58716/1/FH.%2053-17%20Wij%20t%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58716/2/FH.%2053-17%20Wij%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/58716/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Maraknya penggunaan Drone sipil di dunia dan terlebih lagi di Indonesia mengakibatkan sebuah masalah bagi perancang undang-undang untuk dapat membuat peraturan yang mengikuti perkembangan Drone sipil, sebagaimana aktivitas Drone sipil dapat mengakibatkan berbagai macam kerugian bagi manusia maupun properti. Terlebih lagi di berbagai negara di dunia telah dibuat khusus mengatur klasifikasi Drone sipil sebagai pesawat udara dan ketentuan-ketentuan yang mengatur prosedur penggunaannya, bahkan ketentuan terkait ganti rugi atas aktivitas dari Drone sipil, sedangkan di Indonesia pengaturan atas Drone diatur didalam Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2015 juncto Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Nomor 107, akan tetapi peraturan-peraturan tersebut tidak mengatur terkait klasifikasi Drone sebagai pesawat udara serta tidak mengatur terkait ketentuan ganti rugi atas aktivitas Drone. Oleh karena hal tersebut diperlukannya sebuah peraturan yang mengatur bahwa Drone dianggap sebagai pesawat udara, dan mengatur peraturan untuk drone yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Penerbangan Indonesia juncto Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 yang mengatur tentang tanggung gugat pengangkut udara dan pemberian ganti rugi bagi korban. Kata kunci : Drone Sipil, Tanggung gugat, Undang-undang Penerbangan Indonesia