TANGGUNG GUGAT PESAWAT TANPA AWAK ATAU DRONE SIPIL PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Maraknya penggunaan Drone sipil di dunia dan terlebih lagi di Indonesia mengakibatkan sebuah masalah bagi perancang undang-undang untuk dapat membuat peraturan yang mengikuti perkembangan Drone sipil, sebagaimana aktivitas Drone sipil dapat mengakibatkan berbagai macam kerugian bagi manusia maup...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/58716/1/FH.%2053-17%20Wij%20t%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/58716/2/FH.%2053-17%20Wij%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/58716/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Maraknya penggunaan Drone sipil di dunia dan terlebih lagi di Indonesia
mengakibatkan sebuah masalah bagi perancang undang-undang untuk dapat
membuat peraturan yang mengikuti perkembangan Drone sipil, sebagaimana
aktivitas Drone sipil dapat mengakibatkan berbagai macam kerugian bagi manusia
maupun properti. Terlebih lagi di berbagai negara di dunia telah dibuat khusus
mengatur klasifikasi Drone sipil sebagai pesawat udara dan ketentuan-ketentuan yang
mengatur prosedur penggunaannya, bahkan ketentuan terkait ganti rugi atas aktivitas
dari Drone sipil, sedangkan di Indonesia pengaturan atas Drone diatur didalam
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2015 juncto Peraturan Keselamatan Penerbangan
Sipil Nomor 107, akan tetapi peraturan-peraturan tersebut tidak mengatur terkait
klasifikasi Drone sebagai pesawat udara serta tidak mengatur terkait ketentuan ganti
rugi atas aktivitas Drone. Oleh karena hal tersebut diperlukannya sebuah peraturan
yang mengatur bahwa Drone dianggap sebagai pesawat udara, dan mengatur
peraturan untuk drone yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada di dalam
Undang-undang Penerbangan Indonesia juncto Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun
2011 yang mengatur tentang tanggung gugat pengangkut udara dan pemberian ganti
rugi bagi korban.
Kata kunci : Drone Sipil, Tanggung gugat, Undang-undang Penerbangan
Indonesia |
---|