TANGGUNG GUGAT PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS ATAS KEGAGALAN KEBERANGKATAN JEMAAH HAJI INDONESIA YANG MENGGUNAKAN KUOTA NEGARA LAIN
Penulis ini fokus pada tanggung gugat penyelenggara haji yang menggunakan kuota negara lain yang membuat konsumen sebagai calon jemaah haji dirugikan. Banyak calon jemaah haji yang tidak mengetahui cara untuk memperjuangkan haknya yang dilanggar oleh biro perjalanan sebagai pelaku usaha. Bentuk...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/59150/1/FH.%2079-17%20San%20t%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/59150/2/FH.%2079-17%20San%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/59150/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Penulis ini fokus pada tanggung gugat penyelenggara haji yang menggunakan
kuota negara lain yang membuat konsumen sebagai calon jemaah haji dirugikan.
Banyak calon jemaah haji yang tidak mengetahui cara untuk memperjuangkan
haknya yang dilanggar oleh biro perjalanan sebagai pelaku usaha. Bentuk
pelindungan yang di dapat calon jemaah haji jika mengalami kerugian yang
disebabkan pelaku usaha. Penelitian ini mengajukan dua pertanyaan untuk
dijawab, yakni:1)Tanggung gugat biro perjalanan terhadap konsumen atas
kegagalan pemberangkatan jemaah haji khusus? 2)Apakah pemerintah Republik
Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada jemaah haji yang
menggunakan kuota negara lain?.
Metode penulisan yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah menggunakan metode penulisan menggunakan pendekatan
masalah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conseptual approach).
Hasil penelitian berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah serta metode
penelitian sebagaimana disebutkan di atas menunjukan bahwa tanggung gugat
penyelenggara haji berdasarkan pada pasal 19 undang-undang perlindungan
konsumen. Sedangkan perlindungan hukum kepada jemaah haji yang
menggunakan kuota negara lain pemerintah tidak memberikan perlindungan
Keyword: Tanggung gugat, penyelenggara ibadah haji, kuota negara lain |
---|