TANGGUNG GUGAT PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS ATAS KEGAGALAN KEBERANGKATAN JEMAAH HAJI INDONESIA YANG MENGGUNAKAN KUOTA NEGARA LAIN

Penulis ini fokus pada tanggung gugat penyelenggara haji yang menggunakan kuota negara lain yang membuat konsumen sebagai calon jemaah haji dirugikan. Banyak calon jemaah haji yang tidak mengetahui cara untuk memperjuangkan haknya yang dilanggar oleh biro perjalanan sebagai pelaku usaha. Bentuk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ELMAS NABILAH SANI, 031211133071
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/59150/1/FH.%2079-17%20San%20t%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/59150/2/FH.%2079-17%20San%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/59150/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penulis ini fokus pada tanggung gugat penyelenggara haji yang menggunakan kuota negara lain yang membuat konsumen sebagai calon jemaah haji dirugikan. Banyak calon jemaah haji yang tidak mengetahui cara untuk memperjuangkan haknya yang dilanggar oleh biro perjalanan sebagai pelaku usaha. Bentuk pelindungan yang di dapat calon jemaah haji jika mengalami kerugian yang disebabkan pelaku usaha. Penelitian ini mengajukan dua pertanyaan untuk dijawab, yakni:1)Tanggung gugat biro perjalanan terhadap konsumen atas kegagalan pemberangkatan jemaah haji khusus? 2)Apakah pemerintah Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada jemaah haji yang menggunakan kuota negara lain?. Metode penulisan yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penulisan menggunakan pendekatan masalah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah serta metode penelitian sebagaimana disebutkan di atas menunjukan bahwa tanggung gugat penyelenggara haji berdasarkan pada pasal 19 undang-undang perlindungan konsumen. Sedangkan perlindungan hukum kepada jemaah haji yang menggunakan kuota negara lain pemerintah tidak memberikan perlindungan Keyword: Tanggung gugat, penyelenggara ibadah haji, kuota negara lain