PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA AKIBAT PHK MASSAL DI PT. MULTI MANAO INDONESIA

Alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha PT. MMI adalah tidak relevan dan dicari-cari, karena hanya berdasar pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER. 04/MEN/1986 pasal 6 ayat 1 . Sebenarnya pokok perkara adalah perselisihan hubungan industrial mengenai tuntutan pekerja yang t...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: INDAH PURWANDARI, 039213493
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 1996
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/59154/1/KK%20Per%202195.96%20Pur%20P%281996%29.pdf
http://repository.unair.ac.id/59154/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha PT. MMI adalah tidak relevan dan dicari-cari, karena hanya berdasar pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER. 04/MEN/1986 pasal 6 ayat 1 . Sebenarnya pokok perkara adalah perselisihan hubungan industrial mengenai tuntutan pekerja yang telah disetujui bersama tapi tidak dijalankan oleh pengusaha PT. MMI. Tidak masuknya pekerja karena dalam proses penyelesaian perselisihan melalui perantaraan, sehingga tidak dapat dibenarkan bahwa pekerja tidak masuk kerja tanpa alasan dan keterangan.