PENGELOLAAN LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA
4.1 Kesimpulan 4.1.1 Pelanggaran tehadap pengelolaan Limbah B3 dapat menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius, sehingga perlu dilakukan penindakan hukum yang tegas terhadap pelakunya. Ketentuan UU PPLH yang dapat diterapkan pada pelaku diatur dalam Pasal 102-107 UUPPLH. Perbuatan yang dil...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/59158/1/FH.%2085-17%20Wib%20p%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/59158/2/FH.%2085-17%20Wib%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/59158/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | 4.1 Kesimpulan
4.1.1 Pelanggaran tehadap pengelolaan Limbah B3 dapat menimbulkan dampak
lingkungan yang cukup serius, sehingga perlu dilakukan penindakan hukum
yang tegas terhadap pelakunya. Ketentuan UU PPLH yang dapat diterapkan
pada pelaku diatur dalam Pasal 102-107 UUPPLH. Perbuatan yang dilarang
berkaitan dengan pengelolaan limbah Pasal 102 UU PPLH melakukan
pengelolaan limbah B3 tanpa izin; Pasal 103 menghasilkan limbah B3 dan
tidak melakukan pengelolaan ; Pasal 104 melakukan dumping limbah
dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin; Pasal 105
memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pasal 106 memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan Pasal 107 UU PPLH memasukkan B3 yang dilarang
menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
4.1.2 Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran pengelolaan
Limbah B3 berdasarkan UUPPLH dan peraturan pelaksanaannya dapat
dikenakan kepada orang perseorangan dan badan usaha dengan melalui
mekanisme pendekatan secara Strict Liability dan Vicarious Liability. sanksi
yang dikenakan terhadap orang perorang pelaku tindak pidana lingkungan
hidup umumnya, khususnya terkait pelanggaran pengelolaan Limbah B3
oleh pelaku korporasi terdapat dalam ketentuan dalam Pasal 117 – Pasal 118
UU PPLH. Pengenaan sanksi pidana berupa sanksi pidana penjara dan
denda diatur dalam Pasal-pasal 102-107 paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
4.2 Saran
4.1.3 Seyogyanya perlu dilakukan sosialisasi terusmenrus terkait dengan larangan
yang diatur dalam UUPPLH khususnya berkaitan dengan pengelolaan limbah
B3 berserta peraturan pelaksanaannya, karena masih cukup banyak terjadi
kegiatan ekspor-impor limbah B3 dengan berbagai modus, sehingga
dampaknya sangat merugikan lingkungan hidup.
4.1.4 Seyogyanya dalam rangka penegakkan hukum lingkungan, khususnya
penentuan pidana terkait pelanggaran pengelolaan Limbah B3 perlu
didukung dengan mentalitas yang baik aparat penegak hukum agar penegakan
hukum terkait hal tersebut dapat dilakukan secara maksimal. |
---|