PENGELOLAAN LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA

4.1 Kesimpulan 4.1.1 Pelanggaran tehadap pengelolaan Limbah B3 dapat menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius, sehingga perlu dilakukan penindakan hukum yang tegas terhadap pelakunya. Ketentuan UU PPLH yang dapat diterapkan pada pelaku diatur dalam Pasal 102-107 UUPPLH. Perbuatan yang dil...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BAYU WIBISONO, 03121131032
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/59158/1/FH.%2085-17%20Wib%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/59158/2/FH.%2085-17%20Wib%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/59158/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:4.1 Kesimpulan 4.1.1 Pelanggaran tehadap pengelolaan Limbah B3 dapat menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius, sehingga perlu dilakukan penindakan hukum yang tegas terhadap pelakunya. Ketentuan UU PPLH yang dapat diterapkan pada pelaku diatur dalam Pasal 102-107 UUPPLH. Perbuatan yang dilarang berkaitan dengan pengelolaan limbah Pasal 102 UU PPLH melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin; Pasal 103 menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan ; Pasal 104 melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin; Pasal 105 memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 106 memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Pasal 107 UU PPLH memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 4.1.2 Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran pengelolaan Limbah B3 berdasarkan UUPPLH dan peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan kepada orang perseorangan dan badan usaha dengan melalui mekanisme pendekatan secara Strict Liability dan Vicarious Liability. sanksi yang dikenakan terhadap orang perorang pelaku tindak pidana lingkungan hidup umumnya, khususnya terkait pelanggaran pengelolaan Limbah B3 oleh pelaku korporasi terdapat dalam ketentuan dalam Pasal 117 – Pasal 118 UU PPLH. Pengenaan sanksi pidana berupa sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal-pasal 102-107 paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) 4.2 Saran 4.1.3 Seyogyanya perlu dilakukan sosialisasi terusmenrus terkait dengan larangan yang diatur dalam UUPPLH khususnya berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 berserta peraturan pelaksanaannya, karena masih cukup banyak terjadi kegiatan ekspor-impor limbah B3 dengan berbagai modus, sehingga dampaknya sangat merugikan lingkungan hidup. 4.1.4 Seyogyanya dalam rangka penegakkan hukum lingkungan, khususnya penentuan pidana terkait pelanggaran pengelolaan Limbah B3 perlu didukung dengan mentalitas yang baik aparat penegak hukum agar penegakan hukum terkait hal tersebut dapat dilakukan secara maksimal.