PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI
Minyak dan gas bumi selalu menjadi permasalahan global karena keterbatasan jumlahnya dan sifatnya. Bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu produk utama dari hasil penyulingan minyak bumi. Adanya monopoli yang dilakukan menimbulkan beberapa penyimpangan, antara lain adalah penyalahgunaan pe...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/59184/1/FH.%2089-17%20Sam%20p%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/59184/2/FH.%2089-17%20Sam%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/59184/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Minyak dan gas bumi selalu menjadi permasalahan global karena keterbatasan
jumlahnya dan sifatnya. Bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu
produk utama dari hasil penyulingan minyak bumi. Adanya monopoli yang
dilakukan menimbulkan beberapa penyimpangan, antara lain adalah
penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh
Pemerintah. Tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar
minyak bersubsidi jenis minyak tanah, diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undangundang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan
pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan
Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun pada kenyataannya masih banyak
masyarakat yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan
bakar minyak tanah bersubsidi. Maka perlu diketahui apa saja faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah serta bagaimana
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan
pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah.
Kata Kunci : Migas, Penyalahgunaan BBM, Pertanggungjawaban Pidana. |
---|