PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI

Minyak dan gas bumi selalu menjadi permasalahan global karena keterbatasan jumlahnya dan sifatnya. Bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu produk utama dari hasil penyulingan minyak bumi. Adanya monopoli yang dilakukan menimbulkan beberapa penyimpangan, antara lain adalah penyalahgunaan pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MIRZA JULMA SAMPURNA, 031211133008
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/59184/1/FH.%2089-17%20Sam%20p%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/59184/2/FH.%2089-17%20Sam%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/59184/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Minyak dan gas bumi selalu menjadi permasalahan global karena keterbatasan jumlahnya dan sifatnya. Bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu produk utama dari hasil penyulingan minyak bumi. Adanya monopoli yang dilakukan menimbulkan beberapa penyimpangan, antara lain adalah penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah. Tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis minyak tanah, diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undangundang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanah bersubsidi. Maka perlu diketahui apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah. Kata Kunci : Migas, Penyalahgunaan BBM, Pertanggungjawaban Pidana.