ANALISA KEBIJAKAN IMPOR BAHAN PANGAN OLEH BULOG (IMPOR DAGING KERBAU) DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA

Dalam pasar dalam negeri terdapat berbagai macam produk baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Berbagai produk yang masuk dalam pasar Indonesia menyebabkan terjadinya persaingan yang kadang mengarah pada terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Menanggapi hal tersebut pemeri...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BENEDIKTA DINA SUSANTI, 031311133181
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/59194/1/FH.%2093-17%20Sus%20a%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/59194/2/FH.%2093-17%20Sus%20a.pdf
http://repository.unair.ac.id/59194/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam pasar dalam negeri terdapat berbagai macam produk baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Berbagai produk yang masuk dalam pasar Indonesia menyebabkan terjadinya persaingan yang kadang mengarah pada terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Menanggapi hal tersebut pemerintah mengeluarkan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk dapat mengontrol perilaku pelaku usaha. Dibentuknya UU No. 5/1999 ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan rakyat berdasar pada demokrasi ekonomi. Lebih lanjut pemerintah untuk menjamin kesejahteraan rakyat membuat sebuah kebijakan, salah satunya tentang kebijakan impor daging kerbau. Namun tidak setiap kebijakan sejalan dengan aturan perundangundangan, kebijakan impor daging kerbau yang dilakukan Bulog dapat terindikasi melanggar pasal penetapan harga dalam UU No. 5/1999. KPPU sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU tersebut dapat bertindak sebagai penasihat kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan aturan dalam UU No.5/1999 berkaitan dengan pasal 35 huruf e sehingga tujuan dari pemerintah yang melindungi persaingan di pasar dengan mengeluarkan kebijakan dapat bersinergi dengan UU yang ada. Keyword : persaingan usaha, pemerintah, kebijakan, penetapan harga