TANGGUNG GUGAT PRODUK CACAT AKIBAT KESALAHAN PELABELAN OBAT ANESTESI

Sebagai bagian dari kemajuan dalam dunia kedokteran, teknik pembiusan kepada pasien-pasien yang akan menjalani operasi bedah sudah umum dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan serta keselamatan pasien, namun pada bulan februari tahun 2015 terjadi kekeliruan penyuntikan obat bius yang di...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HERU PUTRA DEWANTARA, 03111048
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/59196/1/FH.%2095-17%20Dew%20t%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/59196/2/FH.%2095-17%20Dew%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/59196/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.59196
record_format dspace
spelling id-langga.591962017-07-19T21:31:24Z http://repository.unair.ac.id/59196/ TANGGUNG GUGAT PRODUK CACAT AKIBAT KESALAHAN PELABELAN OBAT ANESTESI HERU PUTRA DEWANTARA, 03111048 K Law (General) Sebagai bagian dari kemajuan dalam dunia kedokteran, teknik pembiusan kepada pasien-pasien yang akan menjalani operasi bedah sudah umum dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan serta keselamatan pasien, namun pada bulan februari tahun 2015 terjadi kekeliruan penyuntikan obat bius yang dilakukan oleh dokter kepada pasien bedah urologi dan pasien bedah caesar, adalah rumah sakit (RS) Siloam yang bertempat di Tangerang. Dokter anestesi rumah sakit tersebut bermaksud untuk menyuntik kedua pasien dengan obat bius buvanest spinal namun bukan efek bius yang diterima oleh pasien, melainkan gatal-gatal serta kejang-kejang dan berujung pada kematian kedua pasien tersebut. Pihak Rumah Sakit Siloam Tangerang menyatakan bahwa tindakan pembiusan yang dilakukan salah satu dokternya sudah sesuai dengan Standar Prosedur Oprasional (SPO) yang telah ditetapkan pihak rumah sakit. Setelah dilakukanlah serangkaian pengujian terhadap sisa obat dalam ampul serta sisa obat yang tersisa di jarum suntik, hasil pengujian di laboratorium tersebut mengacu kepada pihak penyedia obat atau produsen obat dimana kesalahan terjadi pada pelabel antara 2 macam obat-obatan yang sangat berbeda jenis serta kegunaannya, dan selanjutnya diketahui bahwa obat tersebut diproduksi serta dikirim oleh PT. Kalbe Farma yang merupakan salah satu produsen obat-obatan terkemuka di Indonesia. Kata kunci : Hukum Perlindungan Konsumen, Dokter, Produsen obat, Pasien 2016 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/59196/1/FH.%2095-17%20Dew%20t%20abstrak.pdf text id http://repository.unair.ac.id/59196/2/FH.%2095-17%20Dew%20t.pdf HERU PUTRA DEWANTARA, 03111048 (2016) TANGGUNG GUGAT PRODUK CACAT AKIBAT KESALAHAN PELABELAN OBAT ANESTESI. Skripsi thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K Law (General)
spellingShingle K Law (General)
HERU PUTRA DEWANTARA, 03111048
TANGGUNG GUGAT PRODUK CACAT AKIBAT KESALAHAN PELABELAN OBAT ANESTESI
description Sebagai bagian dari kemajuan dalam dunia kedokteran, teknik pembiusan kepada pasien-pasien yang akan menjalani operasi bedah sudah umum dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan serta keselamatan pasien, namun pada bulan februari tahun 2015 terjadi kekeliruan penyuntikan obat bius yang dilakukan oleh dokter kepada pasien bedah urologi dan pasien bedah caesar, adalah rumah sakit (RS) Siloam yang bertempat di Tangerang. Dokter anestesi rumah sakit tersebut bermaksud untuk menyuntik kedua pasien dengan obat bius buvanest spinal namun bukan efek bius yang diterima oleh pasien, melainkan gatal-gatal serta kejang-kejang dan berujung pada kematian kedua pasien tersebut. Pihak Rumah Sakit Siloam Tangerang menyatakan bahwa tindakan pembiusan yang dilakukan salah satu dokternya sudah sesuai dengan Standar Prosedur Oprasional (SPO) yang telah ditetapkan pihak rumah sakit. Setelah dilakukanlah serangkaian pengujian terhadap sisa obat dalam ampul serta sisa obat yang tersisa di jarum suntik, hasil pengujian di laboratorium tersebut mengacu kepada pihak penyedia obat atau produsen obat dimana kesalahan terjadi pada pelabel antara 2 macam obat-obatan yang sangat berbeda jenis serta kegunaannya, dan selanjutnya diketahui bahwa obat tersebut diproduksi serta dikirim oleh PT. Kalbe Farma yang merupakan salah satu produsen obat-obatan terkemuka di Indonesia. Kata kunci : Hukum Perlindungan Konsumen, Dokter, Produsen obat, Pasien
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author HERU PUTRA DEWANTARA, 03111048
author_facet HERU PUTRA DEWANTARA, 03111048
author_sort HERU PUTRA DEWANTARA, 03111048
title TANGGUNG GUGAT PRODUK CACAT AKIBAT KESALAHAN PELABELAN OBAT ANESTESI
title_short TANGGUNG GUGAT PRODUK CACAT AKIBAT KESALAHAN PELABELAN OBAT ANESTESI
title_full TANGGUNG GUGAT PRODUK CACAT AKIBAT KESALAHAN PELABELAN OBAT ANESTESI
title_fullStr TANGGUNG GUGAT PRODUK CACAT AKIBAT KESALAHAN PELABELAN OBAT ANESTESI
title_full_unstemmed TANGGUNG GUGAT PRODUK CACAT AKIBAT KESALAHAN PELABELAN OBAT ANESTESI
title_sort tanggung gugat produk cacat akibat kesalahan pelabelan obat anestesi
publishDate 2016
url http://repository.unair.ac.id/59196/1/FH.%2095-17%20Dew%20t%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/59196/2/FH.%2095-17%20Dew%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/59196/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681147897271287808