SANITARY AND PHYTOSANITARY MEASURES, TECHNICAL BARRIERS TO TRADE DAN IMPORT LICENSING BERKENAAN DENGAN PENOLAKAN IMPOR PRODUK DAGING UNGGAS ASAL BRAZIL OLEH INDONESIA

WTO telah dibentuk dan didesain untuk memfasilitasi perdagangan internasional selama berlangsungnya putaran Uruguay pada 1986 dan telah diresmikan pada tahun 1994. Tujuan utama dari WTO adalah untuk memperkecil kemungkinan timbulnya hambatan dalam perdagangan Internasional. Guna mewujudkan tujua...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ARDIAN FIRMANSYAH ARIFIN, 031311133169
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/59300/1/FH.%20104-17%20Ari%20s%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/59300/2/FH.%20104-17%20Ari%20s.pdf
http://repository.unair.ac.id/59300/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:WTO telah dibentuk dan didesain untuk memfasilitasi perdagangan internasional selama berlangsungnya putaran Uruguay pada 1986 dan telah diresmikan pada tahun 1994. Tujuan utama dari WTO adalah untuk memperkecil kemungkinan timbulnya hambatan dalam perdagangan Internasional. Guna mewujudkan tujuannya tersebut, WTO dilengkapi dengan perjanjian multilateral tambahan, sepertihalnya Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement), Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement) dan Import Licensing Procedures. Setiap perjanjian tersebut memiliki peranan masing-masing dalam perdagangan internasional. Pada dasarnya, perdagangan internasional dilakukan untuk memperoleh keuntungan bersama akan tetapi, terkadang terdapat permasalahan dalam perdagangan yang berujung pada sengketa. Berawal sejak 2008, Brazil berupaya untuk memasuki pangsa pasar Indonesian dengan produk daging unggasnya. Akan tetapi, hingga 2013 Indonesia belum menerima sertifikasi kesehatan dan kehalalan produk Brazil dan tidak mengizinkan impor produk Brazil atas dasar adanya risiko terkontaminasi penyakit Hand Food, and Mouth Disease (HFMD) dan permasalahan terkait sertifikasi halal. Dari penolakan ini, Brazil keberatan dan mengajukan request for consultation kepada Indonesia melalui WTO. Brazil mendalilkan bahwa Indonesia telah melanggar ketentuan dalam SPS Agreement, TBT Agreement, dan Import Licencing Procedures dalam penolakannya. Di lain sisi, Indonesia membantah semua dalil Brazil dan menyatakan bahwa tindakan Indonesia telah sesuai dengan ketentuan di dalam WTO. Sehingga berdasarkan permasalahan tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pengaturan SPS, TBT, dan Import Licensing dalam WTO, serta pertanyaan lainnya terkait penerapan perjanjian tersebut di dalam permasalahan ini. Kata kunci: Impor, Perdagangan Internasional, WTO, SPS, TBT, Import Licensing