SANITARY AND PHYTOSANITARY MEASURES, TECHNICAL BARRIERS TO TRADE DAN IMPORT LICENSING BERKENAAN DENGAN PENOLAKAN IMPOR PRODUK DAGING UNGGAS ASAL BRAZIL OLEH INDONESIA
WTO telah dibentuk dan didesain untuk memfasilitasi perdagangan internasional selama berlangsungnya putaran Uruguay pada 1986 dan telah diresmikan pada tahun 1994. Tujuan utama dari WTO adalah untuk memperkecil kemungkinan timbulnya hambatan dalam perdagangan Internasional. Guna mewujudkan tujua...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/59300/1/FH.%20104-17%20Ari%20s%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/59300/2/FH.%20104-17%20Ari%20s.pdf http://repository.unair.ac.id/59300/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | WTO telah dibentuk dan didesain untuk memfasilitasi perdagangan
internasional selama berlangsungnya putaran Uruguay pada 1986 dan telah
diresmikan pada tahun 1994. Tujuan utama dari WTO adalah untuk memperkecil
kemungkinan timbulnya hambatan dalam perdagangan Internasional. Guna
mewujudkan tujuannya tersebut, WTO dilengkapi dengan perjanjian multilateral
tambahan, sepertihalnya Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures
(SPS Agreement), Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement)
dan Import Licensing Procedures. Setiap perjanjian tersebut memiliki peranan
masing-masing dalam perdagangan internasional. Pada dasarnya, perdagangan
internasional dilakukan untuk memperoleh keuntungan bersama akan tetapi,
terkadang terdapat permasalahan dalam perdagangan yang berujung pada
sengketa. Berawal sejak 2008, Brazil berupaya untuk memasuki pangsa pasar
Indonesian dengan produk daging unggasnya. Akan tetapi, hingga 2013 Indonesia
belum menerima sertifikasi kesehatan dan kehalalan produk Brazil dan tidak
mengizinkan impor produk Brazil atas dasar adanya risiko terkontaminasi
penyakit Hand Food, and Mouth Disease (HFMD) dan permasalahan terkait
sertifikasi halal. Dari penolakan ini, Brazil keberatan dan mengajukan request for
consultation kepada Indonesia melalui WTO. Brazil mendalilkan bahwa
Indonesia telah melanggar ketentuan dalam SPS Agreement, TBT Agreement, dan
Import Licencing Procedures dalam penolakannya. Di lain sisi, Indonesia
membantah semua dalil Brazil dan menyatakan bahwa tindakan Indonesia telah
sesuai dengan ketentuan di dalam WTO. Sehingga berdasarkan permasalahan
tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pengaturan SPS, TBT, dan
Import Licensing dalam WTO, serta pertanyaan lainnya terkait penerapan
perjanjian tersebut di dalam permasalahan ini.
Kata kunci: Impor, Perdagangan Internasional, WTO, SPS, TBT, Import
Licensing |
---|