PENEGAKAN HUKUM PADA KEJAHATAN PENDANAAN TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

Skripsi ini berjudul ” Penegakan Hukum Kejahatan Pendanaan Terorisme dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Nasional”, yang dalam penulisannya digunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang–undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RR. ADINDA IMIPRASASTI, 031111139
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/59302/1/FH.%20105-17%20Imi%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/59302/2/FH.%20105-17%20Imi%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/59302/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Skripsi ini berjudul ” Penegakan Hukum Kejahatan Pendanaan Terorisme dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Nasional”, yang dalam penulisannya digunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang–undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah: Termasuk dalam kualifikasi apakah tindak pidana terorisme dan pendanaannya dalam hukum internasional? Bagaimana aturan hukum internasional dan nasional mengenai tindak pidana terorisme dan pendanaannya? Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku yang mendanai kegiatan terorisme? Dari pendekatan tersebut dihasilkan bahwa dalam rumusan masalah yang pertama kejahatan pendanaan terorisme tidak dapat di kategorikan sebagai kejahatan internasional karena element of crimes dari kejahatan pendanaan terorisme belum memenuhi karakteristik kejahatan internasional. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua penegakan hukum kepada pelaku Kata Kunci : Terorisme, Pendanaan Terorisme, Penegakan Hukum pada Kejahatan Terorisme, Terorisme dan Pendanaannya dalam Hukum Internasional.