OBJEK PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014
Upaya paksa merupakan bentuk kewenangan yang dimiliki penyidik ataupun penuntut umum untuk mengurangi hak asasi manusia yang dimiliki oleh tersangka, tentunya didasari pemberian kewenangan oleh Undang-Undang yang dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Upaya paksa diberi oleh undang...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/59310/1/FH.%20107-17%20Fai%20o%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/59310/2/FH.%20107-17%20Fai%20o.pdf http://repository.unair.ac.id/59310/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Upaya paksa merupakan bentuk kewenangan yang dimiliki penyidik ataupun
penuntut umum untuk mengurangi hak asasi manusia yang dimiliki oleh tersangka,
tentunya didasari pemberian kewenangan oleh Undang-Undang yang dalam hal ini
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Upaya paksa diberi oleh undangundang
antara lain penangkapan,penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan
surat dan pemanggilan. Dengan adanya hak untuk mengurangi hak asasi manusia
yang dimiliki oleh tersangka, maka hukum acara pidana Indonesia membuat suatu
wadah untuk mengkontrol upaya paksa tersebut dengan membentuk pranata
praperadilan. Namun implementasinya pranata praperadilan ini hanya bersifat
administratif, tanpa mereduksi pembuktian seperti ranah pokok perkara. Adanya
permohonan Judicial Review atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berkaitan dengan objek praperadilan, dalam Putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014,
Mahkamah Konstitusi menambahkan objek praperadilan yaitu penetapan tersangka,
dengan alasan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk perkembangan upaya
paksa.
Kata Kunci : Upaya Paksa, Praperadilan, Mahkamah Konstitusi, Penetapan
Tersangka. |
---|