TANGGUNG GUGAT PERANTARA PEDAGANG EFEK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI EFEK
Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dapat melakukan kegiatan usahanya di bursa apabila telah memperoleh izin usaba dari Bapepam dan telah menjadi anggota bursa efek sesuai yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanya. Peranan Pera...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
1998
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/59447/1/KK%20Per%202433.98%20Pri%20T%281998%29.pdf http://repository.unair.ac.id/59447/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dapat melakukan kegiatan usahanya di bursa apabila telah memperoleh izin usaba dari Bapepam dan telah menjadi anggota bursa efek sesuai yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanya. Peranan Perantara Pedagang Efek diperlukan pada pasar perdana, yaitu membantu penjamin emisi dalam memasarkan efek (sebagai Perantara penjual) dan juga dalam pasar sekunder (setelah efek dicatatkan di Bursa). Perusahaan pialang bisa bertindak atas nama pemodal kalau sedang melaksanakan amanah pemodal, atau bertindak atas kepentingannya sendiri ketika melakukan transaksi untuk portofolionya sendiri. |
---|