HADIAH BERUPA TANAH DAN BANGUNAN BAGI PEMAIN ASING YANG MEMENANGI TURNAMEN SEPAK BOLA DI INDONESIA
Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) jelas melarang pemindahan Hak Milik kepada orang asing. Perbuatan tersebut apabila di langgar mengandung sanksi batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Akan tetapi dalam kenyataannya terdapat kasus pemberian hadiah berupa tanah dan bangunan yang melib...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/60092/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60092/2/Tesis%20bramantyo.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/60092/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) jelas melarang pemindahan Hak Milik
kepada orang asing. Perbuatan tersebut apabila di langgar mengandung sanksi
batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Akan tetapi dalam
kenyataannya terdapat kasus pemberian hadiah berupa tanah dan bangunan yang
melibatkan warga negara Indonesia dan pemain asing yang mana pemberian
hadiah tersebut merupakan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah dan bukan
peristiwa hukum. Berdasarkan latar belakang diatas maka pokok permasalahan
yang diangkat dalam penulisan ini adalah apakah pemain asing dapat menerima
hadiah berupa tanah dan bangunan dan apa upaya hukum yang dapat ditempuh
oleh pemain asing agar dapat menguasai tanah dan bangunan yang diperoleh dari
hadiah.
Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dengan
menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan
peraturan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
study).
Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan ketentuan di dalam
UUPA sebagai hukum tanah nasional yang dalam salah satu asasnya menganut
asas pemisahan horisontal, maka perbuatan hukum berupa pemberian hadiah
berupa tanah dan bangunan kepada pemain asing merupakan perbutan yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 (2). Sehingga bila dikaitkan
dengan asas kewarganegaraan tunggal, teori hak milik dan teori kedaulatan
negara, unsur asing tidak diperkenankan memiliki tanah hak milik dan
keterlibatannya di Indonesia tergantung dari apa yang menjadi kebutuhan bangsa
Indonesia. Selanjutnya upaya yang dapat ditempuh pemain asing tersebut agar
dapat memperoleh tanah dan bangunan adalah dengan terlebih dahulu menjadi
subyek Hak Milik sebagaimana alternatif yang ditawarkan dalam UU
Kewarganegraan yakni melalui naturalisasi, perkawinan, dan pemberian
pemerintah sehingga untuk selanjutnya dapat diproses perolehan haknya sesuai
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. |
---|