HADIAH BERUPA TANAH DAN BANGUNAN BAGI PEMAIN ASING YANG MEMENANGI TURNAMEN SEPAK BOLA DI INDONESIA

Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) jelas melarang pemindahan Hak Milik kepada orang asing. Perbuatan tersebut apabila di langgar mengandung sanksi batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Akan tetapi dalam kenyataannya terdapat kasus pemberian hadiah berupa tanah dan bangunan yang melib...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HILARIUS BRAMANTYO LAZAREN, S.H, 031424253047
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/60092/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/60092/2/Tesis%20bramantyo.compressed.pdf
http://repository.unair.ac.id/60092/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) jelas melarang pemindahan Hak Milik kepada orang asing. Perbuatan tersebut apabila di langgar mengandung sanksi batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Akan tetapi dalam kenyataannya terdapat kasus pemberian hadiah berupa tanah dan bangunan yang melibatkan warga negara Indonesia dan pemain asing yang mana pemberian hadiah tersebut merupakan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah dan bukan peristiwa hukum. Berdasarkan latar belakang diatas maka pokok permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah apakah pemain asing dapat menerima hadiah berupa tanah dan bangunan dan apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemain asing agar dapat menguasai tanah dan bangunan yang diperoleh dari hadiah. Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan peraturan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case study). Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan ketentuan di dalam UUPA sebagai hukum tanah nasional yang dalam salah satu asasnya menganut asas pemisahan horisontal, maka perbuatan hukum berupa pemberian hadiah berupa tanah dan bangunan kepada pemain asing merupakan perbutan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 (2). Sehingga bila dikaitkan dengan asas kewarganegaraan tunggal, teori hak milik dan teori kedaulatan negara, unsur asing tidak diperkenankan memiliki tanah hak milik dan keterlibatannya di Indonesia tergantung dari apa yang menjadi kebutuhan bangsa Indonesia. Selanjutnya upaya yang dapat ditempuh pemain asing tersebut agar dapat memperoleh tanah dan bangunan adalah dengan terlebih dahulu menjadi subyek Hak Milik sebagaimana alternatif yang ditawarkan dalam UU Kewarganegraan yakni melalui naturalisasi, perkawinan, dan pemberian pemerintah sehingga untuk selanjutnya dapat diproses perolehan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.