KEKUATAN MENGIKAT SURAT JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT OLEH KEPALA DESA TERHADAP TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 37/Pdt.G/2011/PN.Sel )

Keabsahan surat jual beli hak atas tanah menurut UUPA berlandaskan dengan konsepsi hukum adat yakni bersifat terang dan tunai serta memenuhi syarat jual beli hak atas tanah yakni syarat materiil dan syarat formil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum nor...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: JESSICA DEWI S.H., 031424253060
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/60103/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/60103/2/judul%2C%20lbr%20pengesahan%2C%20abstrak%2C%20%20%20kata%20pengantar%2Cdll.pdf
http://repository.unair.ac.id/60103/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Keabsahan surat jual beli hak atas tanah menurut UUPA berlandaskan dengan konsepsi hukum adat yakni bersifat terang dan tunai serta memenuhi syarat jual beli hak atas tanah yakni syarat materiil dan syarat formil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus mengenai Putusan Pengadilan Negeri Nomor 37/Pdt.G/2011/PN.Sel. Keabsahan mengikat surat jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Kepala Desa terhadap tanah yang belum bersertifikat adalah sah, karena Kepala Desa merupakan PPAT Sementara yang ditunjuk untuk membantu masyarakat di daerah kurang PPAT dalam melakukan proses jual beli hak atas tanah dan proses dari peralihan hak atas tanah. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 37/Pdt.G/2011/PN.Sel. yang mendudukkan pihak ketiga sebagai pembeli hak atas tanah dengan itikad baik adalah benar karena jual beli hak atas tanah tersebut dilakukan berdasarkan hukum adat dan Asas itikad baik yang berarti bahwa orang dengan itikad baik memperoleh suatu hak dari pihak lain yang dianggap sebagai pemegang hak atas tanah yang sah akan dilindungi.