KEKUATAN MENGIKAT SURAT JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT OLEH KEPALA DESA TERHADAP TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 37/Pdt.G/2011/PN.Sel )
Keabsahan surat jual beli hak atas tanah menurut UUPA berlandaskan dengan konsepsi hukum adat yakni bersifat terang dan tunai serta memenuhi syarat jual beli hak atas tanah yakni syarat materiil dan syarat formil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum nor...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/60103/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60103/2/judul%2C%20lbr%20pengesahan%2C%20abstrak%2C%20%20%20kata%20pengantar%2Cdll.pdf http://repository.unair.ac.id/60103/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Keabsahan surat jual beli hak atas tanah menurut UUPA berlandaskan dengan
konsepsi hukum adat yakni bersifat terang dan tunai serta memenuhi syarat jual beli
hak atas tanah yakni syarat materiil dan syarat formil.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif. Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini
adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan
kasus mengenai Putusan Pengadilan Negeri Nomor 37/Pdt.G/2011/PN.Sel.
Keabsahan mengikat surat jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Kepala
Desa terhadap tanah yang belum bersertifikat adalah sah, karena Kepala Desa
merupakan PPAT Sementara yang ditunjuk untuk membantu masyarakat di daerah
kurang PPAT dalam melakukan proses jual beli hak atas tanah dan proses dari
peralihan hak atas tanah.
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor
37/Pdt.G/2011/PN.Sel. yang mendudukkan pihak ketiga sebagai pembeli hak atas
tanah dengan itikad baik adalah benar karena jual beli hak atas tanah tersebut
dilakukan berdasarkan hukum adat dan Asas itikad baik yang berarti bahwa orang
dengan itikad baik memperoleh suatu hak dari pihak lain yang dianggap sebagai
pemegang hak atas tanah yang sah akan dilindungi. |
---|