HAK WARIS SENTANA MULIH DAHA (PULANG KEMBALI) AKIBAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
Dalam masyarakat patrilinial di Bali kedudukan laki-laki (purusa) sangatlah penting. Ada beberapa jenis perkawinan di Bali, salah satunya perkawinan nyentana. Apabila seorang laki-laki melaksanakan perkawinan nyentana maka ia akan ditarik kerumpun keluarga perempuan. Dalam hal ini kedudukan perem...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/60200/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60200/2/TESIS%20I%20KADEK%20SURYA%20T%20FIX.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/60200/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Dalam masyarakat patrilinial di Bali kedudukan laki-laki (purusa) sangatlah
penting. Ada beberapa jenis perkawinan di Bali, salah satunya perkawinan nyentana.
Apabila seorang laki-laki melaksanakan perkawinan nyentana maka ia akan ditarik
kerumpun keluarga perempuan. Dalam hal ini kedudukan perempuan diangkat
statusnya menjadi purusa (laki-laki) sedangkan laki-laki menjadi predana
(perempuan). Seorang laki-laki yang melaksanakan perkawinan nyentana apabila ia
kembali kepada keluarga asalnya akibat dari perceraian disebut sentana mulih deha.
Dalam peristiwa tersebut sering terjadi permasalahan mengenai hak mewaris dari
laki-laki tersebut terhadap harta warisan orangtuanya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian
hukum ini adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan
konsep (Conceptual Approach) dan pendekatan Studi Kasus (Case Study) di Banjar
Bunutan Desa Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar.
Perceraian dalam perkawinan nyentana tidak akan mengubah kedudukan anak
hasil dari perkawinan tersebut, anak yang lahir akan tetap menjadi anggota keluarga
sentana rajeg, sedangkan laki-laki nyentana akan kembali ke rumah orangtua
asalnya. Kedudukan sentana mulih deha dalam Hukum Adat Bali bukan sebagai ahli
waris, hal ini juga ditegaskan dalam Awig-Awig Desa Pekraman Bunutan, namun
sentana mulih deha hanya berhak sebatas menikmati harta orangtua asalnya. |
---|