PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA PEMILIK PENGINAPAN APLIKASI ONLINE AirBnB ATAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Aplikasi online AirBnB merupakan sistem aplikasi onine yang menyediakan jasa penginapan dengan menghubungkan pemilik penginapan dengan konsumen. Terdapat perbedaan antara AirBnb dan aplikasi penyedia jasa penginapan lainnya yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang. Selain karena bentuk ma...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/60203/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60203/2/1.%20COVER%20TESIS%20MUBASAROH.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/60203/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Aplikasi online AirBnB merupakan sistem aplikasi onine yang
menyediakan jasa penginapan dengan menghubungkan pemilik penginapan
dengan konsumen. Terdapat perbedaan antara AirBnb dan aplikasi penyedia jasa
penginapan lainnya yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang. Selain
karena bentuk maupun jenis penginapan yang disediakan dengan perbedaan
fasilitas dan pelayanan dapat juga ditinjau dari sudut pandang hukum. Bangunan
penginapan yang yang ada dalam Airbnb dengan penyedia jasa online lainnya dari
segi bentuk pengajuan izinnya adalah berbeda dan dari segi pemanfaatan juga
berbeda namun didalamnya terdapat tujuan yang sama ditinjau dari aktivitas
bisnis. Sehingga pungutan pajak yang dikenakanpun berbeda. Pada aplikasi online
AirBnb terdapat pelaku usaha diwajibkan membayar pajak penghasilan. Terhadap
jumlah yang harus dibayarkan atas pajak penghasilan sebagian besar pemilik
penginapan pada AirBnB merasa keberatan dan masih ada pajak lain yang harus
dibayarkan. Salah satu alasan keberatan adalah jumlah penghasilan untuk setiap
bulan tidaklah menentu dan belum adanya kepastian tentang pemungutan pajak
secara spesialis terhadap AirBnB. Terhadap keberatan pemungutan pajak pelaku
usaha peginapan dapat mengajukan upaya perlindungan hukum. |
---|