PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA PEMILIK PENGINAPAN APLIKASI ONLINE AirBnB ATAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

Aplikasi online AirBnB merupakan sistem aplikasi onine yang menyediakan jasa penginapan dengan menghubungkan pemilik penginapan dengan konsumen. Terdapat perbedaan antara AirBnb dan aplikasi penyedia jasa penginapan lainnya yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang. Selain karena bentuk ma...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SITI MUBASAROH ERNIWATI S.H., 031414253049
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/60203/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/60203/2/1.%20COVER%20TESIS%20MUBASAROH.compressed.pdf
http://repository.unair.ac.id/60203/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Aplikasi online AirBnB merupakan sistem aplikasi onine yang menyediakan jasa penginapan dengan menghubungkan pemilik penginapan dengan konsumen. Terdapat perbedaan antara AirBnb dan aplikasi penyedia jasa penginapan lainnya yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang. Selain karena bentuk maupun jenis penginapan yang disediakan dengan perbedaan fasilitas dan pelayanan dapat juga ditinjau dari sudut pandang hukum. Bangunan penginapan yang yang ada dalam Airbnb dengan penyedia jasa online lainnya dari segi bentuk pengajuan izinnya adalah berbeda dan dari segi pemanfaatan juga berbeda namun didalamnya terdapat tujuan yang sama ditinjau dari aktivitas bisnis. Sehingga pungutan pajak yang dikenakanpun berbeda. Pada aplikasi online AirBnb terdapat pelaku usaha diwajibkan membayar pajak penghasilan. Terhadap jumlah yang harus dibayarkan atas pajak penghasilan sebagian besar pemilik penginapan pada AirBnB merasa keberatan dan masih ada pajak lain yang harus dibayarkan. Salah satu alasan keberatan adalah jumlah penghasilan untuk setiap bulan tidaklah menentu dan belum adanya kepastian tentang pemungutan pajak secara spesialis terhadap AirBnB. Terhadap keberatan pemungutan pajak pelaku usaha peginapan dapat mengajukan upaya perlindungan hukum.