PEMBUATAN SURAT PENGAKUAN NOMINEE DALAM KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK

Dalam rangka pengampunan pajak, pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa setiap Wajib Pajak yang ingin memperoleh fasilitas pengampunan pajak harus mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Pengampunan P...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ADRIANI PATRICIA WITANTO, S.H., 031514253016
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/60208/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/60208/2/Tesis%20Adriani.pdf
http://repository.unair.ac.id/60208/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Dalam rangka pengampunan pajak, pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa setiap Wajib Pajak yang ingin memperoleh fasilitas pengampunan pajak harus mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Pengampunan Pajak. Wajib Pajak yang membuat Surat Pernyataan di hadapan notaris dapat menyertakan dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Surat Pengakuan Nominee yang pengaturannya tercantum dalam Lampiran I Perdirjen Pajak Nomor Per-10/PJ/2016. Surat Pengakuan Kepemilikan Harta merupakan surat bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang memiliki harta tambahan, namun tidak memiliki bukti dokumen pendukung apapun atas harta tambahan tersebut. Sedangkan, Surat Pengakuan Nominee dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang diatasnamakan (nominee) yang namanya dipakai dalam harta tambahan yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan. Keduanya dapat menjadi dasar pembuatan Surat Pernyataan untuk dilakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. Meskipun telah diatur dalam Lampiran I Perdirjen Pajak Nomor Per-10/PJ/2016, namun pengaturan mengenai Surat Pengakuan Nominee ini belum spesifik, karena hanya sebatas menguraikan definisi Surat Pengakuan Nominee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan istilah nominee yang dimaksud dalam Surat Pengakuan Nominee berbeda dengan nominee agreement. Eksistensi nominee agreement dilarang karena bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 BW syarat keempat mengenai sebab yang halal, karena melanggar peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dilanggar adalah ketentuan Pasal 33 UU Penanaman Modal dan Pasal 48 UU Perseroan Terbatas. Akibat hukum dari adanya Perjanjian Pinjam Nama (nominee agreement) adalah Batal Demi Hukum. Sedangkan, pembuatan Surat Pengakuan Nominee dalam rangka mendukung kebijakan Pengampunan Pajak yang diadakan oleh Pemerintah tidak melanggar aturan hukum yang ada.