PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK TERHADAP WARGA NEGARA ASING SEBAGAI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI

Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan tersebut memberikan pengampunan pajak pada setiap wajib pajak dengan melakukan program pengampunan pajak pada setiap aset dan/atau harta kekayaan yang belum pernah atau belum diungkapkan sebelumnya. Didalam ket...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AHMAD RAHMATTULLAH S.H, 031424253065
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/60353/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/60353/2/TESIS%20PERPUS%20%20FIX.pdf
http://repository.unair.ac.id/60353/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan tersebut memberikan pengampunan pajak pada setiap wajib pajak dengan melakukan program pengampunan pajak pada setiap aset dan/atau harta kekayaan yang belum pernah atau belum diungkapkan sebelumnya. Didalam ketentuan Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan terdapat 3 (tiga) golongan subjek pajak yaitu orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap, serta subjek pajak dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Dalam hal ini warga negara Indonesia dan warga negara asing dapat menjadi subjek pajak dalam dan luar negeri sehingga muncul pertanyaan apakah pelaksanaan program pengampunan pajak yang diterapkan bagi wajib pajak berlaku juga bagi warga negara asing yang menetap di Indonesia, dengan 2 (dua) pokok permasalahan mengenai kewajiban subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri dalam rangka program pengampunan pajak serta kepemilikan aset warga negara asing sebagai subjek pajak dalam program pengampunan pajak. Dengan permasalah tersebut disimpulkan bahwa subjek pajak dalam negeri memiliki kewajiban untuk melaksanakan program pengampunan pajak atas setiap aset dan/atau harta kekayaan yang belum pernah atau belum diungkapkan sebelumnya, sedangkan bagi subjek pajak luar negeri tidak diwajibkan akan tetapi dapat mengikuti untuk melaksanakan program pengampunan pajak, dan atas aset yang dimiliki warga negara asing merupakan objek deklarasi dari program pengampunan pajak tetapi untuk repatriasi warga negara asing tidak dikenai kewajiban karena hal tersebut dikhususkan bagi warga negara Indonesia yang menyimpan asetnya di luar negeri.