PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK TERHADAP WARGA NEGARA ASING SEBAGAI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan tersebut memberikan pengampunan pajak pada setiap wajib pajak dengan melakukan program pengampunan pajak pada setiap aset dan/atau harta kekayaan yang belum pernah atau belum diungkapkan sebelumnya. Didalam ket...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/60353/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60353/2/TESIS%20PERPUS%20%20FIX.pdf http://repository.unair.ac.id/60353/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan
Pajak, dimana aturan tersebut memberikan pengampunan pajak pada setiap wajib
pajak dengan melakukan program pengampunan pajak pada setiap aset dan/atau
harta kekayaan yang belum pernah atau belum diungkapkan sebelumnya. Didalam
ketentuan Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan terdapat 3 (tiga) golongan
subjek pajak yaitu orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk
usaha tetap, serta subjek pajak dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu subjek pajak
dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Dalam hal ini warga negara Indonesia
dan warga negara asing dapat menjadi subjek pajak dalam dan luar negeri
sehingga muncul pertanyaan apakah pelaksanaan program pengampunan pajak
yang diterapkan bagi wajib pajak berlaku juga bagi warga negara asing yang
menetap di Indonesia, dengan 2 (dua) pokok permasalahan mengenai kewajiban
subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri dalam rangka program
pengampunan pajak serta kepemilikan aset warga negara asing sebagai subjek
pajak dalam program pengampunan pajak. Dengan permasalah tersebut
disimpulkan bahwa subjek pajak dalam negeri memiliki kewajiban untuk
melaksanakan program pengampunan pajak atas setiap aset dan/atau harta
kekayaan yang belum pernah atau belum diungkapkan sebelumnya, sedangkan
bagi subjek pajak luar negeri tidak diwajibkan akan tetapi dapat mengikuti untuk
melaksanakan program pengampunan pajak, dan atas aset yang dimiliki warga
negara asing merupakan objek deklarasi dari program pengampunan pajak tetapi
untuk repatriasi warga negara asing tidak dikenai kewajiban karena hal tersebut
dikhususkan bagi warga negara Indonesia yang menyimpan asetnya di luar
negeri. |
---|