STATUS HAK ULAYAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2016
Penelitian berjudul Status Hak Ulayat Sejak Berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Ratio legis berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/60385/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60385/2/TESIS%20%20PERPUS%20FIX.pdf http://repository.unair.ac.id/60385/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Penelitian berjudul Status Hak Ulayat Sejak Berlakunya Peraturan Menteri
Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun
2016, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Ratio legis
berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat
Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, bahwa
masyarakat adat pemegang hak komunal ata stanah yang telah mentap lebih
dari 10 (sepuluh) tahun dan mengambil manfaat dari sumber daya alam,
termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan
kehidupannya, perlu mendapatkan jaminan perlindungan dalam rangka
mewujudkan tanah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa
hakkomunal atas tanah yang diberikan kepada masyarakat adat hanya sebatas
untuk mengambil manfaat dari tanah di kawasan hutan atau perkebunan dalam
rangka mewujudkan tanah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Akibat hukum
berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu terhadap kedudukan
hukum hak ulayat, bahwa UUPA tidak mengatur mengenai hak komunal atas
tanah melainkan mengatur mengenai hak ulayat atas tanah, bahwa pelaksanaan
hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum
adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Di jumpai pula dalam
Penjelasan Umum UUPA, bahwa hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air
dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang
diangkatpadatingkatan yang paling atas, yaitupadatingkatan yang mengenai
seluruh wilayah Negara. Dalam pada itu kekuasaan Negara atas tanah-tanah
inipun sedikit atau banyak di batasi pula oleh hak ulayat dari kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum, sepanjang menurut kenyataannya hak ulayat itu masih ada,
hal ini berarti bahwa hak ulayat atas tanah yang masih ada sedikit banyak
membatasi kekuasaan Negara atas tanah, hal ini memang sewajarnya demikian
karena dasar hokum agrarian adalah hukum adat |
---|