STATUS HAK ULAYAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2016

Penelitian berjudul Status Hak Ulayat Sejak Berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Ratio legis berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SAM BUDIHERMAWAN, S.H., 031424253064
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/60385/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/60385/2/TESIS%20%20PERPUS%20FIX.pdf
http://repository.unair.ac.id/60385/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Penelitian berjudul Status Hak Ulayat Sejak Berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Ratio legis berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, bahwa masyarakat adat pemegang hak komunal ata stanah yang telah mentap lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, perlu mendapatkan jaminan perlindungan dalam rangka mewujudkan tanah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa hakkomunal atas tanah yang diberikan kepada masyarakat adat hanya sebatas untuk mengambil manfaat dari tanah di kawasan hutan atau perkebunan dalam rangka mewujudkan tanah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Akibat hukum berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu terhadap kedudukan hukum hak ulayat, bahwa UUPA tidak mengatur mengenai hak komunal atas tanah melainkan mengatur mengenai hak ulayat atas tanah, bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Di jumpai pula dalam Penjelasan Umum UUPA, bahwa hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkatpadatingkatan yang paling atas, yaitupadatingkatan yang mengenai seluruh wilayah Negara. Dalam pada itu kekuasaan Negara atas tanah-tanah inipun sedikit atau banyak di batasi pula oleh hak ulayat dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, sepanjang menurut kenyataannya hak ulayat itu masih ada, hal ini berarti bahwa hak ulayat atas tanah yang masih ada sedikit banyak membatasi kekuasaan Negara atas tanah, hal ini memang sewajarnya demikian karena dasar hokum agrarian adalah hukum adat